• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Redaksi by Redaksi
November 13, 2025
in Hukum
77 1
0
64
SHARES
711
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik sengketa lahan memanas di Desa, Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah Pemerintah Desa menghadapi klaim sepihak atas lahan yang telah digunakan sebagai kantor dan fasilitas umum (eks-KUD dan Waserda) selama lebih dari tiga dekade. Situasi diperparah dengan dugaan intervensi dari oknum kerabat aparat penegak hukum yang menyebabkan aparat Polsek setempat bimbang dalam menjalankan tugas pengamanan.

Konflik ini terjadi pada sebidang tanah yang diketahui secara administrasi berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut, berdiri kokoh bangunan yang awalnya digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Waserda, didirikan sejak tahun 1984. Setelah KUD tidak aktif, bangunan tersebut dialihfungsikan dan dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk pelayanan publik. Berdasarkan catatan desa, pembangunan gedung tersebut bahkan sudah mengantongi izin kantor sejak tahun 1984, jauh sebelum klaim muncul.

Permasalahan muncul ketika salah seorang datang dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Klaim mereka didasarkan pada selembar kuitansi jual beli kelapa tahun 1989.

RelatedPosts

Siswa Madrasah Aliyah di Pohuwato Jadi Korban Pengeroyokan di Sekolah

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

PETI di Dengilo Kian Menggila, Puluhan Alat Berat Beroperasi

Kepala Desa Popayato, melalui Sekretaris Desa Zulkifli Latif, menyatakan keberatan terhadap bukti tersebut.

“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Surat yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa dengan luas 60×40 Desa Popayato, tanpa penjelasan batas-batas yang jelas. Ini tidak bisa menjadi dasar klaim tanah. Objeknya tahun 1989 pun kelapa, padahal kantor kami sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Sekdes Zulkifli Latif kepada awak media historipos.com, Kamis, (13/11/2025).

Pemerintah Desa telah meminta pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum yang sah mengingat ketidakjelasan objek dalam kuitansi tersebut.

Alih-alih menempuh jalur hukum, pihak pengklaim justru melakukan tindakan pembongkaran fisik secara sepihak terhadap salah satu fasilitas yang ditempati warga (berdasarkan izin pemerintah desa) di lokasi tersebut, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Saat Pemerintah Desa berupaya meminta bantuan Polsek setempat untuk menghentikan tindakan pembongkaran yang dianggap main hakim sendiri (penyerobotan dan perusakan), Polsek dilaporkan menunjukkan keraguan.

“Kami datang ke Polsek agar tindakan mereka (pembongkaran) dihentikan, karena belum ada putusan hukum yang sah. Namun, Polsek justru balik bertanya, ‘apa dasar desa meminta dihentikan?’,” jelas Zulkifli

Keraguan aparat penegak hukum ini diduga kuat dipengaruhi oleh adanya intervensi dari kerabat pihak pengklaim yang bertugas di Mabes Polri, sehingga menghambat proses pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.

Dalam upaya mencari solusi damai, Pemerintah Desa dan Kecamatan telah mengundang pihak pengklaim untuk musyawarah di tingkat Kecamatan dan Polsek. Namun, pihak pengklaim selalu mangkir dari undangan mediasi tersebut.

Saat ini, Pemerintah Desa berencana segera menghubungi kembali Bupati Kabupaten Pohuwato untuk meminta dikeluarkannya surat resmi yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut masuk dalam wilayah HGU dan merupakan aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum kuat untuk menangkal klaim sepihak dan mengamankan aset dari tindakan perusakan.

Sementara itu, gedung Waserda yang menjadi objek sengketa saat ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi salah satu warga yang belum memiliki rumah. (Rh)

Tags: Desa PopayatoLahan HGUSengketa Lahan
Share26Tweet16Send
Previous Post

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Komnas HAM Turun Tangan! Dugaan Kekerasan Aparat Saat Amankan Demo Pohuwato Diseriusi

Januari 10, 2024
24
Hukum

Tak Panik Dilaporkan, YR: Saya yang di Ancam Dibunuh dan di potongan-potong

Juni 4, 2025
11
Hukum

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

November 19, 2024
9
Hukum

Surat Kades Tak Digubris, Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Berlanjut, Ada ‘Bekingan Joker’?

Juli 8, 2025
70
Hukum

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

Juli 16, 2025
11
Hukum

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Februari 12, 2024
16
Load More
Next Post

Oknum ASN Pohuwato Sebut Kaban Keuangan Pohuwato Kurangajar dan Tak Punya Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Sponsori Balap Perahu, Zulfiana Mbuinga Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan Bumi Panua

Maret 29, 2026

Energi Baru Golkar: Figur Muda Riyanto Ismail Jadi Harapan Baru Pembangunan Daerah

Maret 29, 2026

Geliatkan Olahraga di Patilanggio dan Duhiadaa, Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup Jilid 1 Segera Digelar

Maret 29, 2026
Hukum

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

by Redaksi
Maret 30, 2026
0
383

HistoriPos.com, Pohuwato — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Almarhum Rezaldi Latif (Reza) di Desa Botubilotahu, Kecamatan...

Read more

Sponsori Balap Perahu, Zulfiana Mbuinga Tegaskan Komitmen Dukung Kemajuan Bumi Panua

Energi Baru Golkar: Figur Muda Riyanto Ismail Jadi Harapan Baru Pembangunan Daerah

Geliatkan Olahraga di Patilanggio dan Duhiadaa, Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup Jilid 1 Segera Digelar

Semangat Pemuda Pohuwato, Balap Katinting Meriahkan Lebaran Ketupat di Pantai Pohon Cinta

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.