• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

Redaksi by Redaksi
November 13, 2025
in Hukum
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik sengketa lahan memanas di Desa, Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah Pemerintah Desa menghadapi klaim sepihak atas lahan yang telah digunakan sebagai kantor dan fasilitas umum (eks-KUD dan Waserda) selama lebih dari tiga dekade. Situasi diperparah dengan dugaan intervensi dari oknum kerabat aparat penegak hukum yang menyebabkan aparat Polsek setempat bimbang dalam menjalankan tugas pengamanan.

Konflik ini terjadi pada sebidang tanah yang diketahui secara administrasi berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Di atas lahan tersebut, berdiri kokoh bangunan yang awalnya digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Waserda, didirikan sejak tahun 1984. Setelah KUD tidak aktif, bangunan tersebut dialihfungsikan dan dikelola penuh oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk pelayanan publik. Berdasarkan catatan desa, pembangunan gedung tersebut bahkan sudah mengantongi izin kantor sejak tahun 1984, jauh sebelum klaim muncul.

Permasalahan muncul ketika salah seorang datang dan mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Klaim mereka didasarkan pada selembar kuitansi jual beli kelapa tahun 1989.

RelatedPosts

KDRT di Pohuwato: Istri Luka Parah Dianiaya Suami saat Malam Takbiran

Akibat Maraknya PETI di Taluditi, Infrastruktur Jalan Rusak

Debt Collector Diduga Tarik Paksa Sepeda Motor Warga, Wawan Hatama Naik Pitam

Terkait PETI, Kapolsek Taluditi : Langsung Tanya Kapolres

Kepala Desa Popayato, melalui Sekretaris Desa Zulkifli Latif, menyatakan keberatan terhadap bukti tersebut.

“Kami menanyakan surat kepemilikan yang sah. Surat yang mereka tunjukkan hanya kuitansi jual beli kelapa dengan luas 60×40 Desa Popayato, tanpa penjelasan batas-batas yang jelas. Ini tidak bisa menjadi dasar klaim tanah. Objeknya tahun 1989 pun kelapa, padahal kantor kami sudah berdiri sejak 1984 dengan izin resmi,” ujar Sekdes Zulkifli Latif kepada awak media historipos.com, Kamis, (13/11/2025).

Pemerintah Desa telah meminta pihak pengklaim untuk menempuh jalur hukum yang sah mengingat ketidakjelasan objek dalam kuitansi tersebut.

Alih-alih menempuh jalur hukum, pihak pengklaim justru melakukan tindakan pembongkaran fisik secara sepihak terhadap salah satu fasilitas yang ditempati warga (berdasarkan izin pemerintah desa) di lokasi tersebut, memicu kehebohan di tengah masyarakat.

Saat Pemerintah Desa berupaya meminta bantuan Polsek setempat untuk menghentikan tindakan pembongkaran yang dianggap main hakim sendiri (penyerobotan dan perusakan), Polsek dilaporkan menunjukkan keraguan.

“Kami datang ke Polsek agar tindakan mereka (pembongkaran) dihentikan, karena belum ada putusan hukum yang sah. Namun, Polsek justru balik bertanya, ‘apa dasar desa meminta dihentikan?’,” jelas Zulkifli

Keraguan aparat penegak hukum ini diduga kuat dipengaruhi oleh adanya intervensi dari kerabat pihak pengklaim yang bertugas di Mabes Polri, sehingga menghambat proses pengamanan dan penegakan hukum di lapangan.

Dalam upaya mencari solusi damai, Pemerintah Desa dan Kecamatan telah mengundang pihak pengklaim untuk musyawarah di tingkat Kecamatan dan Polsek. Namun, pihak pengklaim selalu mangkir dari undangan mediasi tersebut.

Saat ini, Pemerintah Desa berencana segera menghubungi kembali Bupati Kabupaten Pohuwato untuk meminta dikeluarkannya surat resmi yang menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut masuk dalam wilayah HGU dan merupakan aset yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum kuat untuk menangkal klaim sepihak dan mengamankan aset dari tindakan perusakan.

Sementara itu, gedung Waserda yang menjadi objek sengketa saat ini juga digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi salah satu warga yang belum memiliki rumah. (Rh)

Tags: Desa PopayatoLahan HGUSengketa Lahan
ShareTweetSend
Previous Post

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

Agustus 15, 2025
12
historipos
Hukum

Niat Melerai Temannya, Pemuda Asal Pohuwato Jadi Korban Penusukan Panah Wayer

Juli 26, 2023
6
Hukum

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024
622
Hukum

Terkait PETI, Kapolsek Taluditi : Langsung Tanya Kapolres

April 29, 2024
9
Hukum

Sidang Perkara No 20 di Tunda Hingga Pekan Depan

Juli 17, 2024
8
historipos
Hukum

Siswa SMP di Pohuwato Jadi Korban Penikaman, FT Alami Luka Robek di Bagian Lengan

Oktober 17, 2023
4
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

November 9, 2025

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

November 5, 2025

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

November 4, 2025
Hukum

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

by Redaksi
November 13, 2025
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Konflik sengketa lahan memanas di Desa, Popayato, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, setelah Pemerintah Desa menghadapi klaim sepihak...

Read more

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.