• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Agustus, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Redaksi by Redaksi
Februari 12, 2024
in Hukum
12 0
0
10
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Boalemo – Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, memasuki babak baru. Senin (12/2/2024), Pengadilan Negeri Tilamuta menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Safrudin Abubakar.

Syafrudin dalam keterangannya menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait janji Sri Masri Sumuri untuk melaksanakan kurban tidak dapat dibuktikan. Ia berargumen bahwa janji tersebut merupakan bagian dari ibadah, dan sebagai partai Islam, PPP memang menganjurkan dan mewajibkan kadernya untuk melaksanakan amaliah Islamiah.

“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” jelas Syafrudin.

Syafrudin lebih lanjut mengkritik lemahnya bukti yang diajukan oleh Panwascam dan Bawaslu terkait tuduhan pelanggaran pemilu terhadap Sri Masri Sumuri. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi yang dikembangkan tanpa disertai bukti rekaman dan hanya mengandalkan asumsi subjektif petugas Panwas.

“Apa yang di dakwahkan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam. Karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas dilapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” ungkapnya.

Menariknya, Syafrudin menyarankan agar Panwascam lebih memahami visi-misi dan platform perjuangan partai politik sebelum menuduh adanya pelanggaran pemilu. Ia mendorong Panwascam untuk mempelajari AD-ART partai dan platform perjuangannya agar tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.

“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (**)

RelatedPosts

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Tanpa Sebab, Oknum Polisi di Pohuwato Diduga Acungkan Pisau ke Salah Seorang Warga Lemito

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

Sawah Hilang Tertimbun Lumpur Tambang Emas Ilegal di Dengilo

Tags: Kasus Dugaan Pelanggaran PemiluSafrudin AbubakarSaksi Ahli PPPSri Masri Sumuri
Share4Tweet3Send
Previous Post

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Next Post

Melawan Keraguan, Akbar Baderan Kembali Raih Kursi di Parlemen Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Buktikan Bebas Narkoba, Lapas Pohuwato Gelar Penggeledahan dan Tes Urin

Juni 11, 2024
7
Hukum

7 Alat Berat Beroperasi Malam Hari di PETI Balayo

Juni 3, 2024
8
Daerah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025
120
Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
178
Hukum

Akibat Maraknya PETI di Taluditi, Infrastruktur Jalan Rusak

Desember 13, 2023
21
Hukum

Sengketa Tanah : Ahli Waris Hentikan Pembangunan Alfamart di Lemito

Januari 16, 2025
24
Load More
Next Post

Melawan Keraguan, Akbar Baderan Kembali Raih Kursi di Parlemen Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Mahasiswa Baru Unipo Diduga ‘Didepak’ Kampus Usai Beritakan Tunggakan Gaji Dosen

Agustus 27, 2025

ABN Cup: Sinergi Percasi dan RCK Meriahkan HUT RI Ke-80 Lewat Turnamen Catur

Agustus 18, 2025

Paduan Suara Panua Choir Merdukan Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Pohuwato

Agustus 17, 2025

Perdana, Ketua DPRD Pohuwato Sukses Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

Agustus 17, 2025
Pendidikan

Mahasiswa Baru Unipo Diduga ‘Didepak’ Kampus Usai Beritakan Tunggakan Gaji Dosen

by Redaksi
Agustus 27, 2025
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pohuwato bernama Hitler Simanungkalit harus menghadapi kenyataan pahit. Ia diduga dipulangkan...

Read more

ABN Cup: Sinergi Percasi dan RCK Meriahkan HUT RI Ke-80 Lewat Turnamen Catur

Paduan Suara Panua Choir Merdukan Upacara Kemerdekaan ke-80 RI di Pohuwato

Perdana, Ketua DPRD Pohuwato Sukses Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Naiknya Air Laut Tiba-Tiba, Dua Pemancing di Randangan Tenggelam, Satu Selamat

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.