HistoriPos.com, Pohuwato – Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pohuwato Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya, menyampaikan untuk laporan awal dana kampanye (LADK) dari partai politik peserta pemilu 2024. Baru 15 partai partai politik yang memasukan LADK.
Dalam laporan Dian F. Pakaya, ia menerangkan, dari 18 partai politik yang ada, 15 partai politik yang sudah memasukan laporan LADK dengan catatan, 1 partai politik yang sudah di terima laporannya, 14 parpol lainya masi di kembalikan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan tersebut.
“Ketika kita periksa, kita cermati sudah sesuai makanya yang di terima dan langsung di umumkan adalah Partai keadilan sejahtera (PKS). Dan untuk yang 14 parpol lainya itu belum lengkap dan Masi di kembalikan,” terang Dian F. Pakaya saat di temui pada ruang kerjanya, Rabu, (10/01/2024).
Lebih lanjut kata Dian, untuk 14 laporan Parpol yang masi di kembalikan, karena ada beberapa hal yang belum sesuai, satu diantaranya adalah tidak mencantumkan bukti tagihan.
“Tidak mencantumkan bukti tagihan, kemudian ada juga yang tidak mengisi saldo awal sebagai sumber perolehan, ada juga yang tidak menyampaikan rekening koran atau mereka hanya memberikan fotocopy dari tabungan itu tapi tidak ada rincian tentang pengeluarannya, bahkan ada yang tidak mencantumkan logo partainya, itu alasan kenapa Masi di kembalikan,” lanjutnya.
Selain itu, untuk 3 partai politik lainya dari 15 partai yang telah melaporkan, satu diantaranya tidak submit dan 2 partai politik tidak memberikan laporan LADK.
“yang tidak melakukan submit juga ada, kemudian ada juga dua partai yang tidak memberikan laporan untuk LADK nya,” tambah Dian.
Kemudian jelas Dian, kepada parpol yang tidak melaporkan LADK akan mendapat konsekuensi, dan akan diberi waktu dari tanggal 8 sampai 12 Januari untuk memasukan kembali LADK.
“Ada konsekuensinya, tetapi kalo untuk partai yang sudah mengajukan, berarti mereka tinggal memperbaiki, dan kami pun sudah memberitahukan ke masing-masing partai politik itu sendiri,” pungkasnya. (Wahyu)