HistoriPos.com, Pohuwato — Gelombang keresahan ribuan penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato kini mencapai titik didih. Tekanan ekonomi yang kian memuncak pasca-penertiban intensif aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa dibarengi solusi legalisasi, memicu lahirnya mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, melayangkan kritik tajam yang ditujukan langsung kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Pemerintah Provinsi dinilai menutup mata terhadap krisis ekonomi yang saat ini mencekik ribuan kepala keluarga di wilayah lingkar tambang.
Menurut Hamid, kebijakan penertiban yang masif tanpa adanya peta jalan (roadmap) solusi telah melumpuhkan denyut nadi ekonomi masyarakat. Dampak sistemik ini merembet hingga ke sektor perdagangan, di mana sejumlah toko emas di Pohuwato memilih berhenti beroperasi karena khawatir terjerat sanksi pidana.
Kondisi ini menyebabkan emas hasil jerih payah penambang tradisional kehilangan akses pasar lokal secara total.
“Ini membuat hasil keringat rakyat tidak memiliki nilai jual. Penambang terjepit, ekonomi lokal lumpuh,” tegas Hamid dalam keterangannya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, pemerintah dianggap memberikan karpet merah bagi perusahaan besar seperti Pani Gold Project (PGP) di bawah naungan grup PT Merdeka Copper Gold. Di sisi lain, rakyat kecil dibiarkan berhadapan dengan aparat penegak hukum tanpa perlindungan regulasi yang pasti.
“Sikap gubernur tidak respek terhadap penderitaan rakyat. Birokrasi untuk rakyat kecil dibuat berlarut-larut, sementara penindakan represif terus berjalan tanpa ada inisiatif membentuk tim khusus yang berpihak pada penambang lokal,” ujarnya.
Persoalan ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan KUD Dharma Tani dalam kemitraan dengan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Skema kemitraan tersebut dinilai Hamid belum mampu menyentuh akar permasalahan penambang tradisional yang secara historis menggantungkan hidup di wilayah Gunung Pani.
Menyikapi eskalasi situasi yang kian memanas, Abdul Hamid Sukoli menyampaikan tiga tuntutan mendesak kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo:
Percepatan Legalisasi: Gubernur diminta segera membentuk tim percepatan legalisasi tambang rakyat dan memberikan pendampingan teknis bagi pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Solusi Hukum Transisi: Mendesak Pemprov menghadirkan solusi hukum sementara agar emas hasil tambang rakyat tetap dapat dijual secara sah selama proses perizinan berlangsung.
Tanggung Jawab Korporasi: Menuntut perusahaan tambang besar dan KUD Dharma Tani untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan berkontribusi nyata dalam menyelesaikan konflik historis dengan masyarakat lokal.
Kini masyarakat Pohuwato masih menanti langkah nyata dari otoritas provinsi. Tanpa adanya kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan negara dan kebutuhan ekonomi rakyat, risiko konflik sosial dan peningkatan angka kemiskinan di wilayah lingkar tambang kini menjadi ancaman nyata.
“Kita menolak kebijakan yang menjadikan penambang rakyat sebagai korban. Jangan biarkan rakyat menderita di tanah mereka sendiri hanya karena pemerintah gagal hadir sebagai pelindung,” pungkas Abdul Hamid Sukoli.


















