HistoriPos.com, Pohuwato — Tim kuasa hukum Rizaldi Latif, korban dugaan penganiayaan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Polres Pohuwato atas respon cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Langkah sigap kepolisian ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi semua pihak.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang dialami Rizaldi Latif dengan terduga pelaku berinisial FH alias Uci. Laporan tersebut langsung direspon oleh pihak kepolisian, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/72/IX/Res. 1.6/2025/Reskrim. Dengan terbitnya SPDP ini, proses hukum resmi memasuki tahap penyidikan.
Ketua tim kuasa hukum, Hendrik Mahmud, mengapresiasi terhadap kinerja Polres Pohuwato, khususnya Reskrim.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato. Hal ini menandakan bahwa Equality before the law (semua sama di mata hukum),” ujar Hendrik kepada awak media pada Rabu, (17/09/2025).
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, tim kuasa hukum Rizaldi Latif berharap proses ini dapat segera dituntaskan. Mereka juga berharap Kapolres Pohuwato dapat mengawal kasus ini secara transparan dan profesional, dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, demi tegaknya keadilan bagi korban.
“Kami sebagai tim kuasa hukum Rizaldi, berharapa kasus ini dapat diproses secara cepat, profesional, dan transparan,” harapnya. (Riswan)