HistoriPos.com, Gorontalo – Gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Darma Tani Marisa, yang dilayangkan oleh masyarakat penambang kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemda Pohuwato, PT Merdeka Cover Gold, dan Kementerian ESDM tengah berproses di Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo.
Sayangnya, dari dua kali jadwal tersebut, berakhir dengan ditundanya sidang oleh Majelis Hakim kerena, beberapa pihak tergugat tidak hadir. Nah, untuk mencapai mufakat antara penggugat dan tergugat, sebelum memasuki jadwal sidang ke tiga, rencananya akan dilakukan mediasi.
Tapi lagi-lagi, mediasi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober itu terinformasi juga akan ditunda, disebabkan KUD Darma Tani Marisa masih mengajukan diri sebagai pihak tergugat Intervensi.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat, Afrizal Pakaya pada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (30/10/2023).
“Kebetulan saya ke pengadilan di hari Jum’at. Saya dapat informasi, untuk mediasi itu sementara di tunda karena, ada dari pihak pengurus KUD Darma Tani Marisa mengajukan Intervensi,” ungkap Afrizal.
“Jadi mestinya tanggal 31 itu kita mediasi, tapi masih di tunda karena ada gugatan intervensi, menunggu hasil putusan sela dari majelis hakim, apakah pihak Intervensi ini di terima atau di tolak, baru kita masuk tahap mediasi,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya juga akan memberikan jawaban terkait gugatan intervensi yang diajukan oleh KUD Darma Tani Marisa.
“Untuk hari Kamis itu kita di jadwalkan untuk mengajukan jawaban dari gugatan intervensi. Nanti akan di agendakan lagi setelah putusan sela dari pengadilan,” tutupnya. (RH)