HistoriPos.com, Pohuwato — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Yusril M Helingio-Fatmawatie Syarief (ILOMATA) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait dinyatakan kalah lewat putusan banding nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT.TUN) Manado.
Melalui Kuasa Hukum Pasangan Ilomata Adi Sahlan mengatakan, ia bersama kawan-kawan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dimana majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan tindakan mutasi tersebut, melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, dimana apabila penggugat keberatan maka penggugat dapat mengajukan kasasi paling lambat lima hari setelah putusan dibacakan,” ungkap Adi.
Lanjut, Adi menilai bahwa perkara tersebut sama dengan pencoretan Calon Bupati Kabupaten Boalemo Rum Pagau pada tahun 2016 silam. Sehingga itu menjadi pegangan untuk mengajukan kasasi ke MA.
“Kasus ini sama dengan PT TUN Makassar memutuskan menolak gugatan penggugat, untuk membatalkan pencalonan Rum Pagau. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat lalu memerintahkan KPU Boalemo untuk mencabut surat keputusan, tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo,” pungkasnya. (Rh)