HistoriPos.com, Pohuwato — Pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit PT. Sangati Soerya Sejahtera resmi dikukuhkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, Nizma Sanad, di Hotel Sunrise Pohuwato, Selasa (18/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh Direktur PT. Sangati Soerya Sejahtera, Edy Susanto, Operation Manager Andreas Rico, pengurus LKS Bipartit, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Edy Susanto menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, atas dorongan dan pengawasannya dalam pembentukan LKS Bipartit di perusahaan tersebut.
“Bagi kami, ini adalah momen bersejarah. Baru kali ini kami diminta untuk membentuk LKS sesuai amanat undang-undang, dan saya akui hanya di Pohuwato kepala dinasnya begitu aktif mengingatkan kami untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap Edy.
Ia berharap keberadaan LKS Bipartit dapat menjadi wadah komunikasi yang baik antara manajemen dan karyawan, sehingga kesejahteraan pekerja meningkat dan performa kerja semakin optimal.
“Dengan adanya LKS ini, lingkungan kerja di Pani Gold Project bisa merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, Nizma Sanad, mengapresiasi inisiatif PT. Sangati Soerya Sejahtera dalam membentuk LKS Bipartit.
“Tujuan utama dari pembentukan LKS ini adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Saya yakin PT. Sangati mampu memberikan kesejahteraan bagi karyawannya,” ujar Nizma.
Ia menegaskan bahwa LKS bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki fungsi penting sebagai wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, hingga persoalan terkait pekerjaan.
“Dengan adanya LKS, para pengurus yang telah dibentuk memiliki tanggung jawab untuk memediasi, memfasilitasi, dan membantu menyelesaikan permasalahan rekan-rekan kerja lainnya,” tutupnya. (Wahyu)