• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2025
in Hukum, Kriminal
1 0
0
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah unggahan yang menyebar luas di media sosial Facebook telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Unggahan tersebut mengungkap dugaan maraknya aksi perampasan sepeda motor di jalan raya yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang berpura-pura menjadi penagih utang (debt collector) resmi.

Aksi ilegal ini dilaporkan terjadi di wilayah jalan raya hati-hati, di Kecamatan Mananggu dan menimbulkan keresahan mendalam, mengingat pelaku menggunakan modus operandi yang mengelabui korban dengan menuduh mereka menunggak cicilan motor.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum, Febriyanto Sahud, memberikan penekanan penting mengenai prosedur hukum yang benar terkait penarikan objek jaminan. Menurutnya, tindakan penarikan barang bukti oleh pihak manapun haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

“Penarikan barang bukti harus sesuai aturan. Perusahaan pembiayaan atau pihak yang ditunjuk harus memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia,” tegas Febriyanto, Rabu, (8/10/2025).

Aksi perampasan yang terjadi dengan cara mencegat, mengintimidasi, dan mengambil paksa kendaraan di tengah jalan oleh oknum yang mengaku debt collector adalah tindakan kriminal murni (pemerasan atau pencurian dengan kekerasan).

Sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak dan paksa oleh perusahaan pembiayaan jika debitur menunjukkan penolakan. Jika terjadi penolakan dari debitur, perusahaan pembiayaan harus mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Tak sampai disitu, Febri menghimbau kepada masyarakt untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah yang benar jika menghadapi situasi serupa.

“Yang pertama, penarikan motor secara paksa di jalan raya adalah tindakan ilegal, kedua, minta oknum yang mengaku debt collector untuk menunjukkan Kartu Identitas, surat kuasa penarikan, dan yang paling penting, zertifikat jaminan fidusia yang terdaftar di kemenkumham, tanpa tertifikat fidusia, penarikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

Untuk itu Febri meminta pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti keresahan ini dan menertibkan oknum-oknum yang memanfaatkan profesi debt collector untuk melakukan tindak pidana perampasan.

“Saya rasa ini harus segera di hentikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polisi, sebab tindakan ini dapat merugikan banyak orang,” tutup Febri. (Rh)

Tags: Debt CollectorFebriyanto SahudPraktisi Hukum
ShareTweetSend
Previous Post

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

PETI Balayo Terus Beroperasi, Polsek Patilanggio Bungkam?

Juni 15, 2024
29
Hukum

Mantan Kades di Pohuwato Dipolisikan, Diduga Aniaya Warga

Februari 26, 2024
177
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
388
Hukum

Terungkap, Nama Haji Rizal Disebut Sebagai Pelaku Usaha PETI di Taluditi

Desember 31, 2023
122
historipos
Hukum

Afrizal Pakaya Minta Gubernur Gorontalo dan Bupati Pohuwato Hadir Pada Mediasi

Oktober 26, 2023
13
Hukum

Diketahui Camat, PETI di Dengilo Kian Marak, Hingga Merembet ke Kawasan CA

Juni 12, 2024
57
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

Oktober 8, 2025

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Oktober 8, 2025

14 Anggota Saka Bhayangkara Pohuwato Resmi Dilepas Kapolres Menuju Orientasi Prasbhara Polda Gorontalo

Oktober 7, 2025

Desa Palopo Terendam Banjir, Diduga Akibat Sedimentasi PETI yang Menumpuk

Oktober 6, 2025
Hukum

Marak Perampasan Motor Berkedok Debt Collector, Praktisi Hukum: Itu Tindak Pidana!

by Redaksi
Oktober 8, 2025
0
12

HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah unggahan yang menyebar luas di media sosial Facebook telah memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Kecamatan...

Read more

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

14 Anggota Saka Bhayangkara Pohuwato Resmi Dilepas Kapolres Menuju Orientasi Prasbhara Polda Gorontalo

Desa Palopo Terendam Banjir, Diduga Akibat Sedimentasi PETI yang Menumpuk

Penambang Lokal Lumpuhkan Akses Jalan Pani Gold Project

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.