HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato resmi menyampaikan 21 poin rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Penyampaian rekomendasi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi. Draf rekomendasi memuat sejumlah catatan strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna membenahi tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah.
Salah satu isu utama yang disoroti oleh Pansus berhubungan dengan tata kelola aset milik daerah. DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Badan Keuangan pada bidang penanganan aset, untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Menurut Nasir, langkah konkret perbaikan manajemen aset amat penting guna meminimalisasi potensi kerugian keuangan daerah sekaligus memitigasi risiko gugatan hukum atas kepemilikan aset pemda di masa mendatang.
Selain masalah aset, Pansus DPRD Pohuwato memberikan catatan kritis terhadap penurunan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2025. Hasil evaluasi menunjukkan masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab yang belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Merespons kondisi tersebut, Pansus mendorong adopsi teknologi serta pemanfaatan aset sebagai solusi utama
“Pansus merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan sistem target PAD melalui digitalisasi sistem dan optimalisasi aset-aset daerah. Pansus juga berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, mengevaluasi kinerja OPD yang menjadi pengampu dan penanggung jawab target capaian PAD,” tegas Nasir saat membacakan laporan.
Di bidang pendidikan, Pansus menyoroti adanya ketidakseimbangan distribusi tenaga pendidik. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ditemukan adanya penumpukan atau surplus guru di beberapa sekolah tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pansus memperingatkan bahwa kondisi penumpukan ini dapat berdampak negatif pada efisiensi anggaran daerah.
“Kelebihan guru dapat memicu kerugian negara yang tidak tepat sasaran, khususnya dalam dunia pendidikan serta pengelolaan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelas Nasir.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemetaaan ulang dan redistribusi tenaga pendidik agar teralokasi secara proporsional.
Pada sektor pelayanan kesehatan, Pansus memberikan perhatian mendalam terhadap manajemen keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Persoalan ini sebelumnya juga telah menjadi agenda pembahasan mendalam bersama Wakil Bupati Pohuwato.
Salah satu poin evaluasi Pansus menyasar mekanisme pemberian honorarium dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para dokter.
“Pansus menilai salah satu penyebab yang perlu dibenahi adalah manajemen tata kelola keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah. Salah satu temuan Pansus berkaitan dengan honor tenaga dokter, dalam hal ini Tambahan Penghasilan (TPP). Karena itu, Pansus merekomendasikan agar besaran TPP yang dialokasikan kepada para dokter disesuaikan dengan tingkat profesionalisme dan kinerja pada masing-masing keahlian,” terang Nasir.
Melalui 21 rekomendasi yang telah diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-35 ini, DPRD Kabupaten Pohuwato berharap Pemkab Pohuwato dapat memberikan respons cepat dan langkah nyata.
Tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus dinilai sebagai instrumen vital untuk memastikan implementasi APBD berjalan lebih transparan, akuntabel, efisien, serta memberikan dampak positif yang optimal bagi pelayanan masyarakat di Kabupaten Pohuwato. (Rh)



















