• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in Daerah
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Kurang lebih sebulan lagi menuju Pemilu serentak 2024, khusunya di kabupaten Pohuwato, tentunya masyarakat pemilih menanti pesta demokrasi tersebut. Nah, untuk kalian yang ingin memilih, tapi berada di luar wilayah pemilihan yang tidak sesuai dengan alamat Kartu tanda penduduk (KTP), masi berkesempatan untuk melakukan pengurusan pindah memilih.

Untuk pengurusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato sendiri, memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Usman Dunda, dirinya mengingatkan kepada masyarakat pemilih yang berada luar wilayah, untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu habis.

Untuk pindah memilih itu sendiri kata Usman, dapat diajukan apabila pemilih tersebut tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, yakni 14 Februari 2024. Pindah memilih dapat diajukan jika pemilih tersebut sedang menjalankan tugas di tempat lain.

Bukan hanya itu jelas Usman, pindah memilih juga dapat dilakukan apabila pemilih tersebut sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.

“Itu sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (05/01/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan. Ada empat kategori kata Usman, alasan yang bisa diajukan untuk pengurusan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara nanti.

“Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,” tambah Usman Dunda.

Untuk Pindah memilih atau DPTB ini menurut Usman, dapat memudahkan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya walaupun tidak berada di wilayah sesuai KTP.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan untuk pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa di lakukan secara online (daring), jika ingin mengurus pindah memilih dapat diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau dengan mendatangi langsung sekretariat KPU Pohuwato.

Berikut dokumen alat bukti pendukung dalam melakukan pindah memilih:

1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamipingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterang dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan isntansi atau perusahan dan dicap basah

4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah

5.Alasan pindah memilih karena mejadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga masyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

6.Alasan pindah memilih karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan belajar dari kampus, lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan dicap basah

7.Alasan pindah memilih karena pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan salinan KTP -El atau Kartu keluarga terbaru

8.Alasan pindah memilih karena tertimpa bencana alam bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa

9.Alasan pindah memilih karena bekerja di luar domisilinya bisa menyertakan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga. (**)

RelatedPosts

Mulai Cuti Kampanye, Saipul Mbuinga Ingatkan ASN Pohuwato Tidak Terlibat Politik Praktis

Pemda Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp 40.000 Per Jiwa

Kopdes Merah Putih Hulawa Jadi Pilot Project Nasional, Pemkab Pohuwato Siap Dukung Penuh Ekonomi Desa

Hadiri HUT DKI ke-22, Saipul Mbuinga: Saya Bangga Melihat Kebersamaan Warga Karya Indah

Tags: Batas Pindah MemilihDivisi Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten PohuwatoPemilu 2024Pindah MemilihUsman Dunda
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pohuwato Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Resmikan Bandara Panua Pohuwato, Jokowi: Pentingnya Pembangunan Infrastruktur

April 22, 2024
12
historipos
Daerah

Menuju Silatda, Jundi Tawarkan Tiga Nama Calon Ketua AJP 2023&2026

Juli 31, 2023
0
historipos
Daerah

Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 Resmi di Tanda Tangani Bupati dan DPRD Kabupaten Pohuwato

September 19, 2023
6
Daerah

Pada Rapat Paripurna, Bupati Saipul Paparkan Perubahan APBD 2024

Agustus 20, 2024
14
Daerah

Kurang Dari Syarat Minimal Dukungan, Pasangan Salahudin-Vicky Kandas Pada Verfak Kedua

Agustus 19, 2024 - Updated on Agustus 28, 2024
7
Daerah

Ikut Sukseskan Program Pemerintah, Rakyat Penambang di Pohuwato Bangun Kemitraan

Desember 13, 2024
13
Load More
Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Hendak Dipasok ke PETI Botudulanga, Satreskrim Polres Pohuwato Amankan 2.450 Liter Solar Bersubsidi

Oktober 19, 2026

Udara Pohuwato Memburuk akibat Karhutla, Kolaborasi Pemuda dan YR TIM Bagikan 10.000 Masker Gratis

Oktober 15, 2026

Pimpin Pembagian 1.000 Masker, Kapolsek Patilanggio Ajak Warga Waspada Dampak Karhutla

Oktober 15, 2026

Lokasi PETI di Botudulanga Jadi Tempat Penimbunan BBM ?

Oktober 15, 2026
Hukum

Hendak Dipasok ke PETI Botudulanga, Satreskrim Polres Pohuwato Amankan 2.450 Liter Solar Bersubsidi

by Redaksi
Oktober 19, 2026
0
24

HistoriPos.com, Pohuwato — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menggagalkan dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang...

Read more

Udara Pohuwato Memburuk akibat Karhutla, Kolaborasi Pemuda dan YR TIM Bagikan 10.000 Masker Gratis

Pimpin Pembagian 1.000 Masker, Kapolsek Patilanggio Ajak Warga Waspada Dampak Karhutla

Lokasi PETI di Botudulanga Jadi Tempat Penimbunan BBM ?

Kabut Asap Mulai Selimuti Pohuwato, Beni Nento Imbau Warga Gunakan Masker

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.