• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 12 November, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in Daerah
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Kurang lebih sebulan lagi menuju Pemilu serentak 2024, khusunya di kabupaten Pohuwato, tentunya masyarakat pemilih menanti pesta demokrasi tersebut. Nah, untuk kalian yang ingin memilih, tapi berada di luar wilayah pemilihan yang tidak sesuai dengan alamat Kartu tanda penduduk (KTP), masi berkesempatan untuk melakukan pengurusan pindah memilih.

Untuk pengurusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato sendiri, memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Usman Dunda, dirinya mengingatkan kepada masyarakat pemilih yang berada luar wilayah, untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu habis.

Untuk pindah memilih itu sendiri kata Usman, dapat diajukan apabila pemilih tersebut tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, yakni 14 Februari 2024. Pindah memilih dapat diajukan jika pemilih tersebut sedang menjalankan tugas di tempat lain.

Bukan hanya itu jelas Usman, pindah memilih juga dapat dilakukan apabila pemilih tersebut sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.

“Itu sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (05/01/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan. Ada empat kategori kata Usman, alasan yang bisa diajukan untuk pengurusan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara nanti.

“Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,” tambah Usman Dunda.

Untuk Pindah memilih atau DPTB ini menurut Usman, dapat memudahkan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya walaupun tidak berada di wilayah sesuai KTP.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan untuk pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa di lakukan secara online (daring), jika ingin mengurus pindah memilih dapat diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau dengan mendatangi langsung sekretariat KPU Pohuwato.

Berikut dokumen alat bukti pendukung dalam melakukan pindah memilih:

1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamipingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterang dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan isntansi atau perusahan dan dicap basah

4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah

5.Alasan pindah memilih karena mejadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga masyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

6.Alasan pindah memilih karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan belajar dari kampus, lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan dicap basah

7.Alasan pindah memilih karena pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan salinan KTP -El atau Kartu keluarga terbaru

8.Alasan pindah memilih karena tertimpa bencana alam bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa

9.Alasan pindah memilih karena bekerja di luar domisilinya bisa menyertakan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga. (**)

RelatedPosts

Antusias Masyarakat Meningkat Saksikan Debat Kedua Pilkada Pohuwato

Usman Dunda Umumkan Hasil Coklit, Tercatat 113.682 Pemilih Aktif

Dibukanya Retail Alfamart di Pohuwato, Pelamar Kerja Mecapai 220 Orang

Ikuti Festival Budaya, Kontingen KKJI Pohuwato di Lepas Wabup Suharsi

Tags: Batas Pindah MemilihDivisi Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten PohuwatoPemilu 2024Pindah MemilihUsman Dunda
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pohuwato Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Daerah

Wow! Di Hadapan Aleg, Orator MPRP Pegang Palu Sidang DPRD Kabupaten Pohuwato

September 14, 2023
1
Daerah

Miris! Gapura Perbatasan Marisa-Paguat Tak Terurus, Pihak Berwenang Saling Lempar

Januari 30, 2025
44
Daerah

Peringati Hari Bakti PUPR Ke-78, ini Harapan Kadis PUPR

Desember 4, 2023
1
Daerah

Safari Ramadhan Pani Gold Project di Pohuwato: Syiar Agama dan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Maret 19, 2024
5
Daerah

Hasil Rakor Terbuka: Isu Penjualan Ijazah di Pohuwato Tidak Berdasar

Oktober 17, 2024
286
historipos
Daerah

Bersama Bupati Pohuwato, Camat Buntulia Hadiri Haul KH. Ahmad K. Saleh Ke&2

Agustus 6, 2023
0
Load More
Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

November 9, 2025

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

November 5, 2025

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

November 4, 2025

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

Oktober 31, 2025
Hukum

Dalih Perbaikan Infrastruktur, Kades Pungut Uang Alat Berat PETI Taluditi, Tokmas Pohuwato Minta APH Usut Tuntas

by Redaksi
November 9, 2025
0
8

HistoriPos.com, Pohuwato — Pengakuan kepala desa bahwa dana Rp5 juta per alat berat dikumpulkan untuk perbaikan infrastruktur di tiga desa...

Read more

Percasi Gorontalo Kirim 10 Atlet Terbaik ke Kejurnas Catur 2025 di Mamuju

Fahmi Mopangga: Legalkan Pertambangan Emas di Pohuwato Lewat WPR dan IPR

Jelang Musda DPD II Golkar Pohuwato, Organisasi Sayap dan PK Siapkan Kadar Berkompeten

DPRD Pohuwato Ancam Ambil Langkah Tegas Setelah Tiga Perusahaan Tambang Emas Mangkir dari RDP AMDAL

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.