• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Pengajuan Pindah Memilih di Pohuwato Hingga 15 Januari, Berikut Syarat dan Caranya

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2024
in Daerah
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato – Kurang lebih sebulan lagi menuju Pemilu serentak 2024, khusunya di kabupaten Pohuwato, tentunya masyarakat pemilih menanti pesta demokrasi tersebut. Nah, untuk kalian yang ingin memilih, tapi berada di luar wilayah pemilihan yang tidak sesuai dengan alamat Kartu tanda penduduk (KTP), masi berkesempatan untuk melakukan pengurusan pindah memilih.

Untuk pengurusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato sendiri, memberikan waktu hingga 15 Januari 2024. Hal tersebut sebagaimana di sampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Usman Dunda, dirinya mengingatkan kepada masyarakat pemilih yang berada luar wilayah, untuk segera mengurus pindah memilih sebelum batas waktu habis.

Untuk pindah memilih itu sendiri kata Usman, dapat diajukan apabila pemilih tersebut tidak berada di TPS asal pada waktu pemilihan, yakni 14 Februari 2024. Pindah memilih dapat diajukan jika pemilih tersebut sedang menjalankan tugas di tempat lain.

Bukan hanya itu jelas Usman, pindah memilih juga dapat dilakukan apabila pemilih tersebut sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap,tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, atau penyandang disabilitas yang dirawat di Panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, atau bekerja di luar domisili.Termasuk juga yang menjalankan tugas belajar atau pendidikan tinggi dan terakhir pindah domisili.

“Itu sembilan kategori pindah memilih atau alasan memilih yang bisa dilakukan pelayanan sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” ungkap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pohuwato Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, (05/01/2024).

Lebih lanjut ia menambahkan, pemilih juga dapat mengajukan pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pencoblosan. Ada empat kategori kata Usman, alasan yang bisa diajukan untuk pengurusan pindah memilih sebelum hari pemungutan suara nanti.

“Bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,” tambah Usman Dunda.

Untuk Pindah memilih atau DPTB ini menurut Usman, dapat memudahkan masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk tetap bisa menyalurkan hak suaranya walaupun tidak berada di wilayah sesuai KTP.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan untuk pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa di lakukan secara online (daring), jika ingin mengurus pindah memilih dapat diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau dengan mendatangi langsung sekretariat KPU Pohuwato.

Berikut dokumen alat bukti pendukung dalam melakukan pindah memilih:

1.Alasan pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan dicap basah

2.Alasan pindah memilih karena menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamipingi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan riwayat inap dari sumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping

3.Alasan pindah memilih karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterang dari panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan isntansi atau perusahan dan dicap basah

4.Alasan pindah memilih karena menjalani rehabilitasi narkoba, bisa menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan dicap basah

5.Alasan pindah memilih karena mejadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga masyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan

6.Alasan pindah memilih karena tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat keterangan belajar dari kampus, lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan dicap basah

7.Alasan pindah memilih karena pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih dengan menyertakan salinan KTP -El atau Kartu keluarga terbaru

8.Alasan pindah memilih karena tertimpa bencana alam bisa mengajukan pindah memilih dengan menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa

9.Alasan pindah memilih karena bekerja di luar domisilinya bisa menyertakan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan salinan KTP-el atau Kartu Keluarga. (**)

RelatedPosts

KPU Pohuwato Kembalikan 14 Laporan LADK Parpol

Pendaftaran PPS Belum Memenuhi Kebutuhan, KPU Pohuwato Beri Ekstra Time

Gebyar SMS Jilid III di Kecamatan Popayato Berlangsung Meriah, Wabup Suharsi Igirisa Sosialisasikan Hidup Sehat bagi Lansia

Lewat Kirab Pilkada, KPU Pohuwato Tegat 90 Persen Partisipasi Masyarakat pada Pilkada 2024

Tags: Batas Pindah MemilihDivisi Perencanaan Data dan InformasiKPU Kabupaten PohuwatoPemilu 2024Pindah MemilihUsman Dunda
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pohuwato Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara

Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Daerah

Sebanyak 65 Anggota PPK Pohuwato Resmi di Lantik

Mei 17, 2024
11
Daerah

Pani Gold Project dan Puskesmas Buntulia Bersinergi Wujudkan Generasi Sehat di Pohuwato

September 2, 2024 - Updated on Oktober 23, 2024
3
Daerah

Ikuti Festival Budaya, Kontingen KKJI Pohuwato di Lepas Wabup Suharsi

Juni 20, 2023
0
Daerah

Besok, Workshop SDGs Desa Gelombang II Dilaksanakan

Juli 29, 2024
19
Daerah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025
127
Daerah

Dibukanya Retail Alfamart di Pohuwato, Pelamar Kerja Mecapai 220 Orang

Desember 14, 2023
52
Load More
Next Post

Disela Kesibukan Jelang Pemilu, KPU Pohuwato Gelar Doa Bersama Anak Yatim Piatu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Persoalkan TKD yang Belum Cair, Nirwan Due Minta BKD Pohuwato Buka-bukaan

Juni 11, 2026

Soroti Prosedur Tambahan BKD, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato: Jangan Sampai Aturan BKD Malah Persulit Birokrasi

Juni 11, 2026

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

Juni 10, 2026

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Juni 8, 2026
Parlemen

Persoalkan TKD yang Belum Cair, Nirwan Due Minta BKD Pohuwato Buka-bukaan

by Redaksi
Juni 11, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Keterlambatan penyaluran Transfer Keuangan Desa (TKD) menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan DPRD Pohuwato...

Read more

Soroti Prosedur Tambahan BKD, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato: Jangan Sampai Aturan BKD Malah Persulit Birokrasi

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.