HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung, pada Sabtu, (05/07/2025), menunjukkan bahwa penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sudah merambah pemukiman warga dan mendekati jalan raya desa. Mirisnya, dua rumah warga bahkan terpaksa dirobohkan demi mengejar butiran emas.
Tak hanya rumah warga, aktivitas tambang ilegal ini kini berada sangat dekat dengan fasilitas umum vital, seperti kantor Camat dan Puskesmas Dengilo. Penggunaan ekskavator telah membuat area penambangan meluas hingga ke belakang kedua bangunan tersebut, meninggalkan kubangan-gangan besar yang menandakan skala kerusakan yang masif.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat serius, dengan ancaman serius berupa wabah penyakit malaria. Data menunjukkan, 48 warga Kecamatan Dengilo telah terjangkit malaria, dan potensi penyebaran penyakit ini ke masyarakat luas, yang bukan penambang, sangat tinggi.
Menanggapi krisis ini, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menggelar rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Camat Dengilo, Ketua Apri, Kaban Kesbangpol, perwakilan DLHTK, serta kepala desa dan aparat keamanan setempat. Notulen rapat mencatat bahwa seluruh pemangku kepentingan berupaya mencari solusi untuk masalah pertambangan yang mengedepankan lingkungan dan mencegah penyebaran penyakit malaria.
Namun, hingga kini, belum ada solusi konkret atau tindakan hukum yang efektif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Para pelaku usaha pertambangan emas ilegal seolah tak tersentuh hukum, meski kerusakan lingkungan terpampang nyata. Bahkan, santer beredar informasi mengenai setoran demi memuluskan pekerjaan para penambang, yang sejalan dengan tidak adanya penindakan hukum yang berlaku.
Situasi ini menyoroti urgensi penegakan hukum yang tegas serta kebutuhan akan solusi berkelanjutan untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat Pohuwato dari dampak pertambangan ilegal yang terus merajalela. (Redaksi/HP)