HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Terbaru, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek XCMG di wilayah Botudulanga, Desa Hulawa, pada Selasa malam (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM diduga kuat berperan sebagai operator yang menjalankan alat berat di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, identitas pemilik lahan dan pemilik alat berat masih menjadi tanda tanya besar. Namun, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpecaya mulai mengerucut pada keterlibatan oknum pejabat publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi pertambangan tempat alat tersebut beroperasi diduga kuat milik seorang oknum Kepala Desa aktif di wilayah Kecamatan Buntulia berinisial KR. Sementara itu, pemilik unit ekskavator XCMG tersebut diduga merupakan seorang pengusaha berinisial KO DV.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polres Pohuwato untuk mengungkap aktor intelektual di balik operasional alat berat tersebut. Keterlibatan oknum pejabat desa dalam pusaran aktivitas PETI menjadi sorotan tajam, mengingat peran kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dan ketertiban hukum.
Ketua Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pohuwato, Hardiknas Dulman, mendesak penyidik agar tidak berhenti pada level pekerja lapangan saja.
Hardiknas menegaskan bahwa dalam kasus pertambangan ilegal, operator hanyalah pekerja yang menjalankan perintah. Ia meminta Polres Pohuwato bersikap adil dengan menyeret pemilik modal dan pemilik lahan ke ranah hukum.
“Kami meminta Polres Pohuwato agar tidak hanya operator yang menjadi korban. Sementara pemilik alat dan pemilik lokasi dibiarkan begitu saja. Ini soal keadilan dan supremasi hukum,” ujar Hardiknas dalam keterangannya kepada media, Juma’t (10/4/2026.
Sebelumnya, Pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan, bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada operator alat berat saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berada di balik aktivitas ilegal di Sungai Alamotu tersebut.
“Kita melaksanakan pemeriksaan koperensip, kami belum bisa buka tapi kami akan mengupdate nanti akan ada beberapa tersangka lanjutan, dan akan kami kabari nanti,” kata AKP Khoirunnas, Selasa (7/4/2026).
Hingga berita ini terbitkan, media ini masih menunggu update dari Polres Pohuwato terkait keterlibatan pihak-pihak lain. (Riswan)
















