HistoriPos.com, Gorontalo – Seorang warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, nekat memasok obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo, melalui jalur laut, Jumat (27/10) Pukul 14:50 Wita.
Aksinya gagal setelah aparat gabungan Polsek KPG, dan Lanal Gorontalo, curiga akan gerak gerik pelaku yang belakangan diketahui berinisial AB (21), dan langsung melakukan pemeriksaan tas ransel bawaannya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana, melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, menjelaskan awalnya anggota sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal, tiba-tiba pelaku saat diperiksa mencoba kabur, tetapi berhasil dicegat oleh petugas setempat.
“Hasil pemeriksaan ditemukan satu kardus kecil yang berisikan obat terlarang, kami temukan obat-obatan terlarang berupa 971 butir THP (TRIHEXYPHENIDYL) dalam tas pelaku,” ujar Ipda Reza.
Pihaknya langsung berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota, guna proses lebih lanjut terhadap pelaku yang didapatkan membawa obat terlarang tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota,” Tutup Ipda Reza. (**)