HistoriPos.com, Pohuwato —/Berdasarkan PKPU No 8 tahun 2024, tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2024, akan dilaksanakan mulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Di Kabupaten Pohuwato sendiri, sebagaimana disampikan oleh ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan, satu bakal pasangan calon yakni Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam sudah melakukan pendaftaran.
“Tadi sudah di terima prosesnya dan telah dinyatakan diterima dokumennya, sebagaimana ketentuan, pendaftaran ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 oleh karena itu kami baru melaksanakan konferensi pers setelah waktu masa pendaftaran selesai,” ujar Firman.
Lebih lanjut jelas Firman, untuk administrasi dari bakal pasangan calon yang telah dimasukan, setelah diperiksa, dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon sudah benar dan lengkap.
“Nantinya akan ada waktu kemudian kami melaksanakan verivikasi adminstrasi. Disitu kami akan melihat lagi hal-hal apa yang kemudian masih belum sesuai dengan ketentuan, jika ada yang perlu di perbaiki, itu ada masa perbaikan,” tuturnya.
Setelah tahap pendaftaran selesai, proses berlanjut ke tahap pemeriksaan kesehatan, Firman menyebutkan, bahwa pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024. Namum, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit yang ditunjuk, telah disepakati bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon itu dimulai dari tanggal 30 sampai dengan tanggal 2 September 2024.
“Untuk jenisnya, mulai dari pemeriksaan fisik lalu kemudian pemeriksaan psikologi dan juga pemeriksaan narkoba, dan itemnya sangat banyak dan lengkap hampir sama dengan pemeriksaan kesehatan oleh calon presiden dan wakil presiden,” jelas Firman.
Firman juga menegaskan, bahwa KPU masih menunggu pendaftaran bakal pasangan calon lainnya hingga batas waktu pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA. Jika hingga waktu tersebut tidak ada pasangan calon tambahan yang mendaftar, KPU akan mengevaluasi apakah ada partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah sebesar 10 persen dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pohuwato, yaitu sejumlah 9.575 suara. Jadi syarat tersebut terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari sesuai ketentuan PKPU No. 8 Tahun 2024.
“Sejauh ini, belum ada bakal pasangan calon lain yang mengonfirmasi, namun ada partai politik yang bertanya tentang batas akhir pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” tutup Firman. (Wahyu)