HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-38 dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan sejumlah regulasi strategis daerah pada Jumat (4/9/2026).
Agenda paripurna tersebut mencakup persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, perubahan regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyempurnaan Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento, dengan didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Rapat penting ini turut dihadiri oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
Rangkaian persidangan diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini difokuskan pada penataan tata cara pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD guna memberikan kepastian hukum yang transparan dan desa.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato terkait perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pohuwato. Penyesuaian tata tertib ini ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan legislatif.
Puncak agenda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pohuwato dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pohuwato atas tiga dokumen kunci, yaitu Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2026, Perubahan Perda BPD, serta Perubahan Tata Tertib DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama yang terjalin erat selama proses pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan.
Menurut Saipul, keberhasilan pembahasan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain fokus pada penataan anggaran daerah, Bupati Saipul menegaskan pentingnya penyempurnaan aturan terkait keanggotaan BPD untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel di tingkat desa. Melalui regulasi baru ini, diharapkan proses pemilihan anggota BPD berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait tata tertib internal DPRD, pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyesuaian yang dilakukan lembaga legislatif.
“Pemerintah daerah mendukung proses perubahan tata tertib DPRD yang dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Saipul.
Menutup sambutannya, Bupati Pohuwato menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan berharap sinergi yang harmonis antara Pemkab Pohuwato dan DPRD terus terjaga demi peningkatan kualitas pelayanan publik. (Rh)



















