HistoriPos.com, Pohuwato — Persoalan internal antara sejumlah tenaga pendidik dan kepala sekolah di SDN 02 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Konflik tersebut kembali mencuat setelah sejumlah tenaga pendidik mendatangi ruang kerja Komisi III DPRD Pohuwato, Jumat (4/9/2026).
Kedatangan para tenaga pendidik itu diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang didampingi oleh anggota komisi Mohammad Afif dan Darwin Situngkir.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar pada 24 Agustus 2026. Dalam RDP tersebut, Komisi III telah mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, guna merumuskan solusi atas polemik yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kala itu, Komisi III menginstruksikan Dinas Pendidikan agar menyelesaikan persoalan tersebut secara internal demi menciptakan kembali suasana kerja yang kondusif. Menindaklanjuti arahan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato sempat menggelar pertemuan yang menghasilkan rekomendasi serta kesepakatan damai.
Kendati demikian, upaya penyelesaian tersebut belum diterima secara menyeluruh oleh para tenaga pendidik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Komisi III, dokumen kesepakatan itu hanya ditandatangani oleh empat orang tenaga pendidik, sementara sebagian guru lainnya memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan. Para guru menilai terdapat sejumlah poin dalam kesepakatan yang belum sejalan dengan aspirasi dan substansi persoalan yang mereka adukan.
Situasi ini memicu perhatian kembali DPRD Pohuwato. Meski demikian, Komisi III belum mengambil keputusan final dan memilih untuk meminta penjelasan lanjutan dari Dinas Pendidikan terkait efektivitas langkah penyelesaian yang telah ditempuh.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, secara terbuka menyayangkan ketidakmampuan Dinas Pendidikan dalam merampungkan persoalan internal tersebut melalui mekanisme internal. Ia menilai kembalinya para guru ke gedung DPRD membuktikan bahwa proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan mufakat yang dapat diterima seluruh pihak.
“Mereka para guru ini kembali datang ke DPRD. Berarti, Dinas Pendidikan Pohuwato gagal melakukan penyelesaian atas polemik yang terjadi. Dan saya sangat menyayangkan masalah ini tidak bisa diselesaikan di lingkungan Dinas Pendidikan,” ungkap Nasir.
Sebagai langkah konkret, Nasir menegaskan bahwa Komisi III akan segera memanggil kembali Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta laporan transparan mengenai proses mediasi, rekomendasi yang dihasilkan, serta kendala-kendala yang menghambat penyelesaian masalah. Langkah tersebut diharapkan mampu membuka ruang dialog baru serta mendorong penyelesaian yang komprehensif.
“Karena ini tidak selesai, maka kami akan kembali memanggil Dinas Pendidikan. Secepatnya kami akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah yang kami harapkan tuntas di Dinas Pendidikan ini. Tapi, apa boleh buat, Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak,” ujarnya.
DPRD Pohuwato berharap pemanggilan lanjutan ini dapat memberikan kejelasan arah kebijakan Dinas Pendidikan guna menuntaskan polemik secara menyeluruh. Penyelesaian yang tuntas dinilai krusial agar konflik internal sekolah tidak terus berlarut-larut hingga mengganggu tugas profesional tenaga pendidik serta kualitas proses belajar mengajar.
Hingga pertemuan berakhir, Komisi III belum mengeluarkan keputusan akhir dan masih menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.



















