HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-25 yang krusial pada Selasa (21/10/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, ini sukses menyelesaikan penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan menerima nota pengantar atas tiga Ranperda strategis.
Paripurna itu juga dihadiri langsunh oleh Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, para anggota DPRD, sekda, kepala kepala OPD di lingkup pemda Pohuwato.
Dalam pembicaraan tingkat I, DPRD Pohuwato menerima nota pengantar atas tiga Ranperda, yang terdiri dari satu usulan pemerintah daerah dan dua inisiatif DPRD.
Ranperda usul Pemerintah Daerah:
Ranperda tentang Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.
Ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Pohuwato:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Terkait dua Ranperda inisiatif tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato menyampaikan dasar hukum dan urgensi pembentukannya sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola daerah dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Enam Ranperda Tahap Pembicaraan Tingkat II
Sementara itu, dalam agenda pembicaraan tingkat II, DPRD Pohuwato melaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap enam Ranperda.
Atas nama pimpinan DPRD, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan pembahasan baik terhadap Ranperda usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Adapun enam Ranperda yang disetujui pada pembicaraan tingkat II adalah sebagai berikut:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato (Usul Inisiatif DPRD).
Ranperda tentang Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi (Usul Inisiatif DPRD).
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Usul Inisiatif DPRD).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Usul Inisiatif DPRD).
Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Usul Pemerintah Daerah).
Ranperda tentang Produk Hukum Daerah (Usul Pemerintah Daerah).
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan berbasis data, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Rh)


















