HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato. Pertemuan ini digelar guna membahas keterlambatan pembayaran insentif imam desa, perangkat adat, serta Tambahan Penghasilan Kepala Desa (TKD).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Wakil Ketua I Hamdi Alamri, Wakil Ketua II Dengan Yanjo, serta sejumlah anggota DPRD. Turut hadir pula dalam ruangan, Kabid BKAD, Kadis PMD, serta para kepala desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
RDP dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Dalam rapat tersebut, sebanyak 26 kepala desa yang hadir menyampaikan berbagai aspirasi dan mempertanyakan keterlambatan pencairan hak-hak desa yang hingga kini belum diterima.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi APDESI terkait belum cairnya insentif bagi para imam dan perangkat adat, serta TKD kepala desa yang telah tertunda selama lima bulan.
“Rapat hari ini kami menerima kunjungan APDESI bersama perwakilan dari 13 kecamatan. Ada 26 kepala desa yang hadir mempertanyakan keterlambatan pembayaran insentif para imam, pemangku adat, serta TKD kepala desa,” ujar Beni.
Dari hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa pembayaran insentif bagi para imam dan perangkat adat akan segera diproses. Pihak DPRD memperkirakan anggaran tersebut dapat dicairkan dalam waktu dekat.
“Untuk pembayaran pemangku adat dan para imam, insyaallah secepatnya akan diproses. Kemungkinan dalam dua hari ke depan sudah bisa dicairkan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait TKD kepala desa, Beni menjelaskan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut sebenarnya masih tersedia. Setiap tahunnya, alokasi anggaran TKD untuk 101 desa di Kabupaten Pohuwato mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Namun, proses pencairannya saat ini harus mengalami penyesuaian regulasi menyusul adanya ketentuan dalam Permendagri Nomor 16. Akibat aturan baru tersebut, skema penganggarannya dialihkan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah.
“Dana untuk TKD itu masih ada. Hanya saja, karena adanya ketentuan dalam Permen 16, mekanismenya dialihkan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Jadi ini tinggal menyesuaikan regulasi yang berlaku,” jelasnya. (Rh)



















