HistoriPos.com, Pohuwato – Oknum anggota polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Rabu,(24/04/2024) di depan Indomaret Randangan, sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban bernama Eli Doi mengalami luka memar di wajah dan bengkak-bengkak setelah dianiaya oleh oknum polisi berinisial JPW.
Terinformasi, pelaku JPW merupakan anggota Korps Brigade Mobile yang ada pada Kompi Brimob Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Menurut informasi yang diperoleh, Eli sedang duduk bersama teman-temannya di depan salah satu Mini Market di Kecamatan Randangan, sebelum mengantar kaka iparnya pulang ke rumah. Saat kembali ke Mini Market, Eli berhadapan dengan oknum polisi tersebut yang kemudian menanyakan soal utang piutang yang belum dibayar oleh Eli.
Eli mengaku telah menjelaskan situasi utangnya kepada oknum polisi tersebut dan berjanji akan melunasinya segera.
“Saya sampaikan kepada dia (polisi) akan segera membayar utang itu, ketika sudah memiliki uang lebih,” ujar Eli
Permasalahan utang itu kata Eli, bermula dari bisnis solar yang sempat terputus, dimana Eli memberikan solar kepada oknum polisi dengan kesepakatan keuntungan per galon sebesar Rp 10 ribu.
“Utang saya berada sama dia (oknum polisi) sebesar Rp 22 juta, tetapi untuk menjaga kepercayaan itu, sertifikat rumah saya gadaikan kepadanya agar polisi itu percaya utang itu akan di bayar setelah memiliki uang,” ungkap Eli
Setelah mengalami penganiayaan dari oknum polisi, Eli berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Tetap saya melapor, jangan sampe saya akan di pukul lagi,” tutup Eli
Kemudian, saat kejadian ini di konfirmasi pada Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol M Ridwan, mengatakan oknum polisi tersebut sudah di amankan oleh pihak Propam Brimob dan saat ini sementara di periksa terkait persoalan itu.
“Saat oknum polisi sudah di periksa, kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi ketika polisi itu memang terbukti bersalah,” tutup M Ridwan. (W)