HistoriPos.com, Pohuwato — Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar, Iqram Bahri Akbar Baderang, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail. Menurutnya, langkah penertiban yang dilakukan aparat saat ini belum disertai dengan jalan keluar yang jelas bagi para penambang.
Menurut Iqram, penindakan terhadap aktivitas PETI yang terus digencarkan telah berdampak langsung pada perekonomian masyarakat, terutama bagi ribuan keluarga di wilayah lingkar tambang Gunung Pani. Kondisi ini diperparah dengan tutupnya sejumlah toko emas di Pohuwato karena kekhawatiran terseret persoalan hukum.
“Akibatnya, emas hasil kerja keras para penambang rakyat kehilangan jalur penjualan di pasar lokal. Ini membuat hasil keringat rakyat tidak memiliki nilai jual yang jelas dan berpotensi melumpuhkan ekonomi masyarakat,” ujar Iqram, Selasa (10/3/2025).
Ia menilai pemerintah provinsi seharusnya tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum atau penertiban, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat agar mereka tetap bisa menafkahi keluarga.
Iqram juga menyoroti adanya ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo. Di satu sisi, pemerintah dinilai memberikan dukungan penuh terhadap investasi besar seperti Pani Gold Project (PGP) yang dikelola oleh grup PT Merdeka Copper Gold. Namun di sisi lain, penambang tradisional justru menghadapi penegakan hukum tanpa adanya kepastian regulasi.
“Kebijakan pemerintah provinsi seharusnya mampu menyeimbangkan antara investasi besar dan keberlangsungan hidup masyarakat penambang. Jangan sampai masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak,” tegasnya.
Selain itu, ia mengkritisi peran kemitraan antara KUD Dharma Tani dengan perusahaan tambang seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Skema kemitraan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi penambang tradisional di wilayah Gunung Pani, terutama terkait tumpang tindih lahan dan minimnya dampak ekonomi langsung.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Iqram mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk tim khusus percepatan legalisasi tambang rakyat. Tim ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat untuk mendampingi pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain legalitas permanen, ia mengusulkan adanya mekanisme sementara agar emas hasil tambang rakyat tetap memiliki nilai ekonomi selama proses perizinan berlangsung.
“Solusi sementara sangat penting agar ekonomi masyarakat tidak berhenti total. Pemerintah harus memastikan ada jalur legal bagi hasil tambang rakyat sambil menunggu proses legalisasi,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Iqram meminta agar perusahaan besar dan KUD Dharma Tani tidak hanya fokus pada kepentingan investasi semata, melainkan turut berperan aktif menyelesaikan persoalan sosial di lingkar tambang.
“Kita berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai masyarakat penambang terus berada dalam ketidakpastian di tanah mereka sendiri,” tutupnya.


















