Historipos.com, Pohuwato – Menjelang perayaan ketupat yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, Polsek Patilanggio mengambil langkah antisipatif untuk menjaga keamanan wilayahnya. Salah satunya adalah dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Razia yang digelar pada Kamis (03/04/2025) sekitar pukul 10.20 Wita ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patilanggio IPDA Yudi Stira Salim SH bersama dua anggotanya, Bripka Roy Bakari dan Briptu I Putu Wirajnyana S.Kom. Operasi difokuskan pada sejumlah warung dan rumah yang disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
“Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan ketupat, kami melakukan razia miras untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan,” ujar Kapolsek Yudi.
Hasil dari operasi ini cukup signifikan. Polisi berhasil mengamankan:
- 3 sak miras cap tikus ukuran 600 ml,
- 4 botol cap tikus ukuran 600 ml,
- serta 8 liter cap tikus curah.
Tiga warga setempat turut didata karena kedapatan menjual miras secara ilegal. Mereka adalah:
- AT (38), asal Dusun Roji,
- ND (33), dari Dusun Bunto,
- dan MYU (39), warga Dusun Tawulenga Desa Manawa. Kecamatan Patilanggio.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Patilanggio. Polisi juga telah membuat surat tanda penerimaan barang bukti serta laporan resmi.
Kapolsek menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Patilanggio dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, khususnya menjelang momen besar seperti ketupat.
“Kami berharap, dengan razia ini, peredaran miras di Desa Manawa bisa ditekan, sehingga masyarakat bisa merayakan ketupat dengan aman dan tertib,” tandasnya. (Wahyu)