HistoriPos.com, Gorontalo – Kembali tercoreng citra Polri karena ulah seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Taufik Nur (33), seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, pada Rabu, (17/04/2024).
Dugaan motif penganiayaan ini didasarkan pada rasa cemburu terhadap pesan yang dikirim korban kepada pacar pelaku, yang juga rekan kerja korban. Kejadian dugaan penganiayaan terjadi di rumah dinas Puskesmas Paguyaman sekitar pukul 16:30 Wita, ketika korban sedang tidur.
Kakak ipar korban, Alfianto Maili, menjelaskan bahwa pelaku, Bripda DRD, tanpa alasan yang jelas langsung memukuli korban.
“Setelah pintu terbuka dia (DRD) langsung memukul tanpa menjelaskan pokok permasalahannya,” ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan kata alfianto, baru kemudian pelaku memberikan alasan, menuduh korban mengirim pesan kepada pacar pelaku.
“Padahal adik ipar saya tidak pernah mengirim pesan whatsapp kepada wanita dimaksudkan itu,” tutup Alfianto.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban, Dan Polda Gorontalo telah memulai penyelidikan atas kasus yang melibatkan anggotanya. Hal itu sebagaimana di sampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, kepada awak media.
“Kami sudah menerima laporannya, saat ini sudah ditangani Propam Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kombes Pol Desmont.
Reporter: Wahyu