HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus dugaan pencurian material di wilayah izin pertambangan milik anak perusahaan PT PETS, yakni PGM, kini memasuki babak baru. Oknum eks karyawan berinisial SP alias Ato resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato pada 1 Maret 2026, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Nomor: SP. Kap/14/II/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo, khususnya cabang Pohuwato.
Ketua Komisariat PERMAHI Pohuwato, Haridiknas Dulman, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, meskipun tindakan pencurian tidak dibenarkan secara hukum, pihak manajemen perusahaan juga harus berani melakukan otokritik terhadap sistem pengawasan internal mereka yang dinilai longgar.
“Kami menilai bahwa para oknum karyawan tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya secara sepihak. Tindakan nekat para karyawan sering kali muncul karena adanya kesempatan yang tercipta akibat longgarnya SOP pengawasan di lapangan,” tegas Haridiknas.
Haridiknas menambahkan bahwa kesalahan ini tidak bisa dibebankan secara mutlak kepada individu tersangka. Ia menekankan adanya celah dalam sistem manajemen yang secara tidak langsung memberikan peluang bagi terjadinya tindak pidana.
Haridiknas menambahkan bahwa kesalahan ini tidak bisa dibebankan secara mutlak kepada individu tersangka. Ia menekankan adanya celah dalam sistem manajemen yang secara tidak langsung memberikan peluang bagi terjadinya tindak pidana.
“Kita tidak bisa hanya menghakimi oknum tersebut secara mutlak. Perusahaan harus berani jujur bahwa sistem pengawasan mereka lemah. Jika sistemnya kuat, celah untuk melakukan penyimpangan tidak akan ada. Dalam hal ini, sistem manajemenlah yang memberikan peluang bagi terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
PERMAHI Pohuwato mencatat adanya kegagalan fungsi kontrol dari para pengawas lapangan, terutama di area-area vital perusahaan. Efek domino dari kelalaian kecil dalam prosedur keamanan harian dinilai berujung pada kerugian besar bagi perusahaan.
Dalam pernyataannya, Haridiknas mendesak agar manajemen perusahaan tidak hanya berhenti pada pemutusan kontrak atau penuntutan hukum terhadap karyawan kecil, tetapi juga mengevaluasi jajaran manajerial.
“Kami menilai bahwa menyalahkan oknum adalah cara termudah bagi perusahaan untuk cuci tangan. Namun, solusi jangka panjangnya adalah perombakan total pada sistem keamanan dan pengawasan material. Jangan sampai hukum tajam ke bawah kepada karyawan kecil, sementara para pengawas yang lalai menjalankan tugasnya justru melenggang bebas tanpa sanksi administratif dari perusahaan,” tutup Haridiknas. (HP-01)
















