HistoriPos.com, Pohuwato — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif terkait hasil Pilkada 2024 yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda menyatakan, terkait hal itu, pihaknya telah menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjawab materi gugatan di MK.
“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK, kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan siapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).
Iwan mengaku, pihak KPU belum menerima informasi secara resmi soal laporan gugatan yang diajukan, terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Pohuwato 2024.
“Kami hanya mendengar paslon lain menggugat ke MK, namun kita belum menerima laporan secara resmi,” ungkap Iwan
Sebelumnya Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis (05/13/2024).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan Yusri – Fatmawaty diajukan melalui kuasa hukum, Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal, Rabu (04/12/2024) memberi kuasa kepada ADI SAHLAN, SH, dkk
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (**)