• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Niat Melerai Temannya, Pemuda Asal Pohuwato Jadi Korban Penusukan Panah Wayer

Niat Melerai Temannya, Pemuda Asal Pohuwato Jadi Korban Penusukan Panah Wayer

admin by admin
Juli 26, 2023
in Hukum, Kriminal
1 0
0
historipos
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pohuwato, HistoriPos.com – Tak terima habis esek-esek tidak di bayar. Dimana niat mau open BO, 2 orang pemuda asal Pohuwato malah ditusuk menggunakan panah wayer oleh germo dari wanita open BO.

Dimana kejadian tersebut terjadi di salah satu penginapan yang beralamat di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (26/07/2023), sekitar pukul 03.30 Wita.

Kedua korban masing-masing berinisial MM (33) warga Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, dan salah satu rekannya berinisial IS (29) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

RelatedPosts

Pertambangan Emas Ilegal di Pohuwato Kian Merajalela, Renggut Rumah Warga dan Dekati Fasilitas Publik

Kasus Penganiayaan Reza Latif Mandek 4 Bulan, Aktivis Minta Pencopotan Kapolres Pohuwato

Tak Hanya PETI, ‘Haji Suci’ Dilaporkan LAI ke Kejati atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

Berdasarkan Konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, kasat Reskrim IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan, kejadian itu bermula saat MM (Korban) bersama rekannya FS (Saksi) akan mengantarkan IS (Korban) ke Kecamatan Marisa dengan tujuan untuk mencari PSK wanita BO. 

Setibanya di hotel tersebut, jelas Faisal, MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 (dua) perempuan berinisial PK dan MT dan laki- laki berinisial IH beserta rekannya.

Setelah itu, saksi atas nama FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan.

“Setelah berhubungan FS dimintai uang namun FS tidak memiliki uang sehingga wanita PK (Open Bo) langsung menampar FS,” beber Faisal.

Melihat kejadian tersebut, MM turun dari mobil dan langsung mengamankan FS bersama IS kedalam mobil dan hingga sempat mengalami aduh mulut.

“Pada saat aduh mulut, mungkin tidak ada kesepakatan harga habis memakai si perempuan. Akhirnya, datang seorang laki-laki berinisial ZN dan langsung melesatkan panah wayer kearah mobil dan mengenai tangan IS (Korban) Kemudian, IS (Korban) meninggalkan lokasi itu, akan tetapi MM (Korban alami luka berat) tidak sempat naik ke mobil, dan di kejar beberapa laki-laki hingga MM (korban) terjatuh. Setelahnya, IB (pelaku) langsung menusuk MM (Korban) menggunakan panah wayer dibagian punggung,” ungkap Faisal.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Pohuwato Iptu Faisal berhasil mengamankan 4 pelaku. 2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok. 

Atas kejadian ini juga kata Kasat, 2 pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana ancaman hukuman paling berat 10 tahun.

“Sementara itu untuk pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun pungkas Faisal. (RH)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemanfaatan Hutan Kota Dijadikan Wisata Kuliner dan Rest Area, Komisi II dan III DPRD Turlap

Next Post

Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Bersaing untuk Meneruskan Prestasi

admin

admin

Related Posts

historipos
Hukum

Warga Sulteng Tertangkap Tangan Membawa Obat Terlarang di Pelabuhan Gorontalo

Oktober 28, 2023
4
Hukum

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Januari 30, 2025
43
Hukum

Gegara Hutang, Warga Asal Randangan Diduga Dihajar Oknum Polisi

April 25, 2024
301
Hukum

Rum Pagau Cemarkan Nama Baik Jurnalis, AJP Siap Tempuh Jalur Hukum

Mei 3, 2024
21
Hukum

Aktifitas Alat Berat di Tambang Taluditi Diduga Masih Terus Beroperasi

Desember 30, 2023
19
historipos
Hukum

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Juli 25, 2023
2
Load More
Next Post

Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo Bersaing untuk Meneruskan Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

April 17, 2026

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

April 16, 2026

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

April 13, 2026
Ekonomi

BJA Group Tegaskan Komitmen Jalankan Kewajiban Plasma dan percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

by Redaksi
April 17, 2026
0
13

HistoriPos.com, Pohuwato — PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL), yang bernaung di bawah payung Biomasa...

Read more

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak, Pengelola Pantai Libuo Sebut Pemkab Pohuwato Tidak Profesional

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.