HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-39 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (10/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif guna mengawali rangkaian pembahasan penyesuaian anggaran daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Turut hadir Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta jimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Rangkaian rapat dibuka resmi melalui ketukan palu pimpinan sidang, yang dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum dari masing-masing Fraksi DPRD. Tahapan ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk memberikan masukan, catatan kritis, serta evaluasi terhadap porsi pendapatan daerah dan prioritas belanja yang diajukan pemerintah daerah.
Seluruh dokumen pandangan umum fraksi tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak eksekutif sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama.
Agenda disusul dengan penyampaian nota pengantar serta penjelasan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga. Dalam penjelasannya, Bupati menggarisbawahi sejumlah pertimbangan mendasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
“Penyesuaian anggaran ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelaraskan kemampuan keuangan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan prioritas pembangunan daerah,” ujar Bupati Saipul.
Setelah seluruh agenda formal dalam Rapat Paripurna ke-39 rampung dan ditutup oleh pimpinan sidang, proses penyusunan Perubahan APBD TA 2026 tidak berhenti di situ.
DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Badan Anggaran (Banggar) langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan OPD terkait.
Pembahasan lanjutan di tingkat teknis ini difokuskan pada pengkajian komponen anggaran secara lebih mendalam dan terperinci. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap alokasi anggaran tetap proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melangkah ke tahap pengesahan akhir. (Rh)


















