HistoriPos.com, Pohuwato — Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Baznas, serta perwakilan lembaga keagamaan Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini. Keputusan tersebut diambil dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan setiap bulan Ramadan.
“Untuk Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Pohuwato jika di konversi ke nilai uang sebesar Rp 40.000/Jiwa-atau 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras. Sehingganya besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 40 ribu,”kata Arman.
Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok, khususnya beras, yang berlaku selama satu tahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras.
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” jelasnya.
Sementara untuk Masjid Agung Pohuwato sendiri kata Dia, membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari, mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa,” ujar Arman. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini diambil di awal Ramadan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah dengan baik. (**)