HistoriPos.com, Pohuwato – Pasca Tragedi 21 September kemarin Polda Gorontalo tetapkan 26 tersangka kasus pengrusakan fasilitas negara dan perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Masing-masing 26 tersangka yang telah melakukan pengrusakan fasilitas kantor Perusahaan Pani Gold Project, Kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato, dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra, menyampaikan 26 tersangka sudah termasuk lima orang yang di tahan oleh Polda Gorontalo sebelumnya.
“Tersangka sudah menjadi 26 orang, sudah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Polres Pohuwato,” ujar Desmont, Senin (25/09/2023).
Selanjutnya, semua tersangka masih akan dilakukan pemilahan kembali, yang jelas akan di kenakan pasal 160,170,187 disitu ada perusakan, ada pembakaran, dan penghasutan juga.
“Semua tersangka beridentitas asli Pohuwato, tidak menuntut kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” tutup Desmont. (RH)