HistoriPos.com, Pohuwato — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Marisa pada Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini digelar guna memfasilitasi penanganan persoalan kredit bermasalah yang dihadapi sejumlah nasabah asal Kecamatan Paguat.
RDP tersebut berfokus pada upaya pencarian solusi atas permasalahan kredit macet yang dialami para debitur sejak tahun 2022. Saat ini, para debitur menghadapi ancaman eksekusi penyitaan jaminan oleh pihak perbankan akibat kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
Dalam kesempatan tersebut, para debitur mengajukan permohonan keringanan berupa restrukturisasi kredit, pengurangan suku bunga, penurunan besaran angsuran bulanan, hingga penghapusan denda.
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan bahwa pihak legislatif menerima aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya kebijakan khusus dari perbankan demi meringankan beban finansial mereka.
“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.
Dalam RDP terungkap bahwa pokok pinjaman debitur awal berada di kisaran Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dipenuhi debitur baru mencapai sekitar Rp21 juta, sehingga sisa kewajiban pokok berada di angka Rp221 juta.
Sebelumnya, debitur dibebani kewajiban angsuran sekitar Rp7 juta per bulan. Pihak BRI tercatat telah memberikan keringanan restrukturisasi sebanyak tiga kali, yang menurunkan nilai angsuran berturut-turut menjadi Rp5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Namun, dalam mediasi ini, pihak debitur berharap angsuran bulanan dapat diturunkan kembali secara signifikan menjadi Rp500 ribu per bulan. Di sisi lain, ketentuan internal perbankan menetapkan pembayaran minimal sebesar 50 persen dari pokok kewajiban, yang mana sebelumnya telah diberikan relaksasi hingga 30 persen.
“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.
Menanggapi situasi yang belum mencapai kata sepakat, Nirwan menegaskan posisi DPRD Pohuwato yang terbatas pada fungsi mediasi dan fasilitasi.
“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.
Mengingat belum terselesaikannya kesepakatan dalam RDP, Komisi II DPRD Pohuwato mendorong kedua belah pihak untuk membuka kembali ruang negosiasi secara langsung sebelum melangkah ke tahap hukum atau eksekusi jaminan.
“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.
Ia menambahkan, apabila proses dialog lanjutan tetap gagal mencapai mufakat, penyelesaian kredit bermasalah tersebut berpotensi berlanjut ke tahap eksekusi jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna memastikan seluruh prosedur penyelesaian berjalan secara transparan dan sesuai regulasi perbankan, Komisi II DPRD Pohuwato juga menjadwalkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Melalui komunikasi terbuka yang terus diupayakan, DPRD Pohuwato berharap BRI dan para debitur dapat menemukan titik temu yang adil serta menghindari tindakan eksekusi jaminan. (Rh)



















