• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Tangani Kredit Macet Rp221 Juta, Komisi II DPRD Pohuwato Bakal Konsultasi ke OJK

Tangani Kredit Macet Rp221 Juta, Komisi II DPRD Pohuwato Bakal Konsultasi ke OJK

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026 - Updated on Oktober 10, 2026
in Parlemen
0 0
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Marisa pada Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini digelar guna memfasilitasi penanganan persoalan kredit bermasalah yang dihadapi sejumlah nasabah asal Kecamatan Paguat.

RDP tersebut berfokus pada upaya pencarian solusi atas permasalahan kredit macet yang dialami para debitur sejak tahun 2022. Saat ini, para debitur menghadapi ancaman eksekusi penyitaan jaminan oleh pihak perbankan akibat kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, para debitur mengajukan permohonan keringanan berupa restrukturisasi kredit, pengurangan suku bunga, penurunan besaran angsuran bulanan, hingga penghapusan denda.

RelatedPosts

Pansus DPRD Pohuwato Bahas Ketat Ranperda Hiburan Malam, Tegas Soal Hukum dan Adat

Anggota Polisi dan ASN Pohuwato Ditangkap BNN, Penanganan Kasus Dikritik Anggota DPRD

Lewat RDP, DPRD Pohuwato Temukan Indikasi Kelalaian Pada Kematian Bayi Asal Popayato

Perdana, Ketua DPRD Pohuwato Sukses Bacakan Teks Proklamasi di HUT ke-80 RI

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyampaikan bahwa pihak legislatif menerima aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya kebijakan khusus dari perbankan demi meringankan beban finansial mereka.

“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti dalam RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.

Dalam RDP terungkap bahwa pokok pinjaman debitur awal berada di kisaran Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dipenuhi debitur baru mencapai sekitar Rp21 juta, sehingga sisa kewajiban pokok berada di angka Rp221 juta.

Sebelumnya, debitur dibebani kewajiban angsuran sekitar Rp7 juta per bulan. Pihak BRI tercatat telah memberikan keringanan restrukturisasi sebanyak tiga kali, yang menurunkan nilai angsuran berturut-turut menjadi Rp5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Namun, dalam mediasi ini, pihak debitur berharap angsuran bulanan dapat diturunkan kembali secara signifikan menjadi Rp500 ribu per bulan. Di sisi lain, ketentuan internal perbankan menetapkan pembayaran minimal sebesar 50 persen dari pokok kewajiban, yang mana sebelumnya telah diberikan relaksasi hingga 30 persen.

“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Menanggapi situasi yang belum mencapai kata sepakat, Nirwan menegaskan posisi DPRD Pohuwato yang terbatas pada fungsi mediasi dan fasilitasi.

“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.

Mengingat belum terselesaikannya kesepakatan dalam RDP, Komisi II DPRD Pohuwato mendorong kedua belah pihak untuk membuka kembali ruang negosiasi secara langsung sebelum melangkah ke tahap hukum atau eksekusi jaminan.

“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama, mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar masih membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.

Ia menambahkan, apabila proses dialog lanjutan tetap gagal mencapai mufakat, penyelesaian kredit bermasalah tersebut berpotensi berlanjut ke tahap eksekusi jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Guna memastikan seluruh prosedur penyelesaian berjalan secara transparan dan sesuai regulasi perbankan, Komisi II DPRD Pohuwato juga menjadwalkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan referensi dan memastikan apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Melalui komunikasi terbuka yang terus diupayakan, DPRD Pohuwato berharap BRI dan para debitur dapat menemukan titik temu yang adil serta menghindari tindakan eksekusi jaminan. (Rh)

Tags: DPRD Kabupaten PohuwatoNirwan Due
ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Atlet Muda, Ketua DPRD Pohuwato Tambah Bonus Rp.7,5 Juta untuk Hadiah Kapolres Cup 2026

Next Post

Polres Pohuwato dan Sat Brimob Gagalkan Penyelundupan 7.000 Liter Solar Subsidi ke Tambang Ilegal

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Parlemen

Usai Reses, Akbar Baderan Tinjau Langsung Genangan Air dan Jembatan Roboh di Mootilango

Februari 6, 2025
6
Parlemen

Pansus DPRD Pohuwato Beberkan Potensi Rp1 Triliun dari DBH Pani Gold Project

Agustus 12, 2025 - Updated on September 19, 2025
1
Parlemen

DPRD Pohuwato Ancam Ambil Langkah Tegas Setelah Tiga Perusahaan Tambang Emas Mangkir dari RDP AMDAL

Oktober 29, 2025 - Updated on November 2, 2025
1
Parlemen

Perkuat Ketahanan Pangan, Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Proyek Cetak Sawah di Pohuwato

Januari 23, 2026 - Updated on Maret 1, 2026
1
Parlemen

Beni Nento Terima Demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Popayato Cs

Juli 4, 2024
48
Parlemen

Beni Nento Pimpin DPRD Pohuwato Periode 2024-2029

September 30, 2024
15
Load More
Next Post

Polres Pohuwato dan Sat Brimob Gagalkan Penyelundupan 7.000 Liter Solar Subsidi ke Tambang Ilegal

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Oktober 1, 2026

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

September 27, 2026

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

September 18, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

by Redaksi
Oktober 1, 2026
0
9

HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak kepolisian Resort Pohuwato (Polres) berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara,...

Read more

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.