HistoriPos.com, Pohuwato — Sejumlah warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur, resmi melayangkan pengaduan ke Komisi III DPRD Pohuwato pada Selasa (21/4/2026). Aduan tersebut terkait macetnya penyaluran dana plasma oleh Koperasi Bukit Sawit Popayato, yang merupakan koperasi binaan PT LIL.
Warga mengungkapkan bahwa pembayaran hak mereka telah menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Masyarakat merasa janggal lantaran pihak perusahaan diklaim tetap menyalurkan dana secara rutin, namun pencairan justru tertahan di tingkat koperasi.
Salah satu warga, Fitriyanti Hudodo, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi, namun hanya mendapatkan janji tanpa realisasi.
“Setiap kami tanya, jawabannya selalu nanti dan nanti. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan. Sudah tiga bulan kami tidak menerima hak kami,” ujarnya.
Selain masalah keterlambatan, warga juga menyoroti adanya perbedaan nilai nominal pembayaran yang diterima antara satu desa dengan desa lainnya. Rostin Polosa, warga Tahele, mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakadilan tersebut.
“Di desa lain itu Rp400 ribu per bulan, sementara kami di Tahele hanya Rp350 ribu. Itu pun sering terlambat, bahkan sekarang sudah tiga bulan belum dibayarkan,” katanya.
Senada dengan Rostin, Ismet Datau mempertanyakan akuntabilitas pengurus koperasi. Ia mencurigai adanya manajemen keuangan yang tidak sehat setelah pihak koperasi berdalih anggaran telah habis, padahal setoran dari perusahaan induk disebut tetap lancar.
“Kalau dari perusahaan lancar, kenapa bisa habis di koperasi? Ini yang kami curigai. Jangan sampai ada penyelewengan. Harus ada transparansi,” tegas Ismet.
Berdasarkan data warga, terdapat sekitar 100 anggota plasma di Desa Tahele yang terdampak dengan total kerugian mencapai Rp40 juta. Warga pun mendesak adanya evaluasi total, termasuk pergantian pengurus jika ditemukan unsur ketidakjujuran. “Kami hanya menuntut hak kami. Kalau pengurus sudah tidak jujur, lebih baik diganti,” tegas salah satu warga.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret. DPRD menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin mendatang dengan memanggil pihak koperasi, PT LIL, serta Dinas Perindagkop.
“Masalah ini akan kita bahas lebih serius bersama pihak terkait. Kita akan undang pihak koperasi, perusahaan, Dinas Perindagkop, serta perwakilan masyarakat dalam RDP hari Senin depan,” ujar Nasir.
Nasir juga menegaskan tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi penggelapan dana atau pelanggaran hukum lainnya.
“Kita akan dalami. Jika berpotensi bermasalah hukum, maka akan kita serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” pungkasnya.



















