HistoriPos.com, Gorontalo — Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 mendatang. Massa aksi direncanakan mendatangi dua titik sentral, yakni Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo, mulai pukul 10.00 WITA.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Gorontalo tersebut, estimasi peserta aksi diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang. Gerakan ini ditegaskan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Koordinator lapangan aksi, Almisbah Ali Dodego, mengungkapkan bahwa fokus utama gerakan ini adalah berlarutnya persoalan pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, pemerintah hingga kini belum memberikan solusi konkret terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Padahal, aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, hingga Kabupaten Gorontalo telah menjadi urat nadi ekonomi masyarakat dalam waktu yang cukup lama.
“Pada intinya masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Mereka hanya ingin bekerja secara aman dan legal. Karena izin belum terselesaikan, konflik sosial terus terjadi,” ujar Almisbah, Sabtu (25/04/2026).
Ia menilai ketiadaan payung hukum berupa IPR menyebabkan warga lokal seringkali berhadapan dengan upaya penertiban hingga penangkapan, sementara mereka bergantung sepenuhnya pada hasil tambang untuk menyambung hidup.
ALARM mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah taktis dengan membentuk Satgas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR. Almisbah menambahkan bahwa masyarakat sangat berharap pemerintah hadir memberikan keadilan agar label Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak terus melekat pada aktivitas mereka.
“Yang sering mencuat di Gorontalo itu persoalan PETI, padahal tidak semua masyarakat menginginkan hal itu,” tambahnya.
Selain masalah tambang rakyat, ALARM juga menyoroti aspek lingkungan dan legalitas perusahaan besar di Gorontalo. Terkait dugaan adanya perusahaan yang belum mengantongi dokumen AMDAL serta izin limbah B3, Almisbah menyebut pihaknya akan melakukan kroscek terhadap sejumlah entitas.
Saat dikonfirmasi mengenai posisi Pani Gold Mine dalam tuntutan ini, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menjadi salah satu titik pantau.
“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti dan dikroscek,” jelasnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi tersebut, ALARM membawa tiga tuntutan krusial yang akan disuarakan pada 1 Mei mendatang:
Desakan kepada Gubernur Gorontalo untuk segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Desakan kepada Kapolda Gorontalo untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap para aktivis.
Desakan kepada Gubernur Gorontalo untuk menghentikan aktivitas Merdeka Copper Gold beserta seluruh anak perusahaannya.
ALARM juga menuntut penyelesaian sengketa lahan, di mana mereka mengeklaim terdapat persoalan ganti rugi lahan tambang milik masyarakat yang dikelola secara turun-temurun namun belum tuntas hingga kini. Mereka menegaskan agar aktivitas perusahaan tidak dilanjutkan sebelum harapan masyarakat terpenuhi serta izin lingkungan seperti AMDAL dan limbah B3 diklarifikasi secara transparan. (**)















