HistoriPos.com, Pohuwato — Menanggapi eskalasi isu pertambangan yang kian memanas di Bumi Panua, Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan penambang, Yosar Ruibah, serta sejumlah pelaku usaha pada Senin (27/04/2026). Pertemuan ini merupakan langkah preventif sekaligus respons atas rencana aksi demonstrasi besar-besaran pada peringatan hari buruh sedunia (May Day), 1 Mei mendatang.
Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pihaknya ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan para penambang rakyat yang saat ini tengah menjadi polemik besar.
Sebagai tindak lanjut, Nasir menyatakan akan melayangkan undangan resmi melalui pimpinan DPRD kepada Pemerintah Daerah, pihak Merdeka Gold Resource, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk merumuskan solusi terbaik bagi masyarakat penambang.
“Kami gabungan Komisi DPRD akan terus menseriusi persoalan yang dihadapi rakyat penambang untuk mendapatkan langkah konkret,” ujar Nasir tegas di hadapan peserta rapat.
Di sisi lain, Yosar Ruibah yang mewakili aspirasi penambang menegaskan bahwa aksi May Day akan tetap digelar selama belum ada kepastian hukum dan sosial dari pihak DPRD maupun Pemerintah Daerah. Yosar memaparkan 7 poin mendasar yang menjadi tuntutan BARA API, antara lain:
1. Harmonisasi Hubungan: Menuntut kesediaan pihak perusahaan untuk berdampingan dan tidak saling mengganggu dengan masyarakat penambang, khususnya di lokasi hulu Borose hingga hilir Alamotu, Pani Dalam, Jahiya, Wadi, dan lokasi turun-temurun lainnya.
2. Ganti Rugi Kerusakan: Menuntut penggantian atas kerusakan camp dan talang milik masyarakat yang diduga dirusak oleh pihak perusahaan.
3. Penyelesaian Tali Asih: Mendesak percepatan pembayaran Tali Asih dengan nilai yang ideal demi menjamin keberlanjutan hidup penambang pasca-berhenti beraktivitas di wilayah konsesi. Selama proses ini berjalan, penambang meminta tetap diizinkan mencari nafkah di lokasi masing-masing.
4. Legalitas Persetujuan: Menuntut agar poin harmonisasi, ganti rugi, dan tali asih dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani resmi oleh pihak perusahaan.
5. Percepatan IPR dan WPR: Mendorong pemerintah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menambah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah primer maupun cadangan perusahaan sebagai ruang kelola lokal.
6. Netralitas Aparat: Mendesak Kapolres Pohuwato untuk tidak memberikan bantuan personel jika hanya digunakan perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat.
7. Stop Intimidasi: Mengutuk segala bentuk arogansi, diskriminasi, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap aktivis maupun masyarakat penambang.
“Tujuh point mendasar ini yang akan kami suarakan pada mey dey nanti,” pungkas Yosar. (Rh)


















