HistoriPos.com, Pohuwato – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato melalu Sekretaris Daerah Iskandar Datau bantah adanya isu pembatalan ganti rugi lahan bandar udara (Bandara).
Melalui sambungan telpon, Iskandar Datau mengatakan, pembayaran ganti rugi saat ini sudah siap dengan ketentuan bahwa, lokasi yang akan dibayarkan adalah lokasi yang memiliki alas hak.
“Kalau dibilang pemerintah membatalkan pembayaran ganti rugi itu tidak benar. Jadi untuk pembayaran ganti rugi, yang sudah siap sekarang ini lokasi yang memang ada alas haknya. Untuk yang skala kecil sudah dibayarkan, yang skala besar tinggal menunggu pihak pertanahan dan tim Apraisal,” jelas Sekda Iskandar, Selasa, (15/08/2023).
Bahkan, untuk lokasi lain yang di klaim masyarakat atas kepemilikan mereka, itu masuk dalam kawasan yang sekarang sudah dialihkan menjadi area penggunaan lain sehingga, tidak mungkin ada kepemilikan di dalamnya.
“Itu laporan ke pak waka, laporan secara sepihak, padahal yang membatalkan itu adalah kepala desa yang membuat skpt, dan dia membatalkan itu karena dia sadari bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan. Nah itu kan berasal dari tanah negara sehingga, tidak mungkin ada kepemilikan didalamnya dan tidak mungkin pemda juga akan memberikan ganti rugi disitu karena itu tanah negara,” ungkapnya.
“Saya sampaikan ini sebagai penyeimbang informasi. Yang di khawatirkan, akan menjadi resah disana, dimana yang sudah siap dibayarkan akan dibatalkan, padahal tidak ada pembatalan ini,” pungkasnya. (*)