• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukum
13 1
0
11
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, termasuk Notaris Hartati Haridji. Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang bermula dari laporan KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Pada persidangan yang digelar tanggal 16 dan 17 Juli 2025, Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian. Hartati Haridji, yang berperan sebagai pihak yang mengeluarkan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2023, divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain Hartati Haridji, dua terdakwa lainnya, Zuriati Usman dan Abd. Rizal Lasantu, juga divonis bersalah. Zuriati Usman dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, begitu pula dengan Abd. Rizal Lasantu yang juga divonis satu tahun delapan bulan penjara.

RelatedPosts

Bukti Lemah, Dugaan Pelanggaran Pemilu Sri Masri Sumuri Dinilai Hanya Asumsi

Pemuda Desa Pelambane Sukses Gelar Lomba Semarak Ramadhan

Mantan Kades di Pohuwato Dipolisikan, Diduga Aniaya Warga

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

Putusan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji. Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani Marisa, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan Pak Idris Kadji sah,” ujar Rachmat Buluati. Ia menambahkan bahwa vonis ini adalah bukti nyata perjuangan mereka dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani pimpinan Idris Kadji diakui secara hukum.

Sebelumnya, KUD Dharma Tani sempat dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, memicu langkah hukum dari pengurus Idris Kadji untuk melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Rachmat Buluati juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, saat ini beberapa orang yang masih menggunakan nama, logo, serta badan hukum KUD Dharma Tani telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak KUD Dharma Tani berharap kisruh dualisme kepengurusan yang kerap menjadi perbincangan di khalayak umum dapat segera berakhir. Rachmat Buluati menegaskan bahwa sejak Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam, seharusnya tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan. (Rh)

Tags: KUD Dharma Tani MarisaPemalsuan DokumenRahmat BuluatiZuriyati Usman
Share4Tweet3Send
Previous Post

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Oknum Kades Mabuk: Ketua KDMP Hulawa Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Desember 7, 2025
406
Hukum

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

September 4, 2024
134
Daerah

KPU Pohuwato Evaluasi DPTb dan Pemilih Lokasi Khusus Jelang Pemilu 2024

Februari 9, 2024
2
Daerah

Bidan Pohuwato Gelar Pemeriksaan Pap Smear Massal di HUT ke-73 IBI

Juni 28, 2024
14
Daerah

Jelang Debat Pertama, KPU Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi

Oktober 22, 2024 - Updated on November 20, 2024
1
Daerah

Ikuti Rakornas Pengawasan Intern, Bupati Saipul: Banyak Hal yang Disampaikan Presiden

Juni 14, 2023
1
Load More
Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Maret 12, 2026

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Maret 10, 2026

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Maret 10, 2026

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

Maret 10, 2026
Hukum

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

by Redaksi
Maret 12, 2026
0
19

HistoriPos.com, Pohuwato — Kabupaten Pohuwato tengah berada dalam sorotan tajam akibat maraknya berbagai aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan...

Read more

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

Kritik Keras Fraksi Gerindra: Pemprov Gorontalo Dinilai Apatis Terhadap Nasib Ribuan Penambang Pohuwato

HUT ke-9 SMSI, Pengurus Pohuwato Gelar Amaliah Ramadan dan Wakaf Al-Qur’an

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.