• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli, 2025
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2025
in Daerah, Hukum
12 1
0
11
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, termasuk Notaris Hartati Haridji. Putusan ini mengakhiri persidangan panjang yang bermula dari laporan KUD Dharma Tani ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan akta otentik.

Pada persidangan yang digelar tanggal 16 dan 17 Juli 2025, Hakim menyatakan terdakwa Hartati Haridji, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, sehingga menimbulkan kerugian. Hartati Haridji, yang berperan sebagai pihak yang mengeluarkan Akta No. 4 tanggal 24 Januari 2023, divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain Hartati Haridji, dua terdakwa lainnya, Zuriati Usman dan Abd. Rizal Lasantu, juga divonis bersalah. Zuriati Usman dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara, begitu pula dengan Abd. Rizal Lasantu yang juga divonis satu tahun delapan bulan penjara.

RelatedPosts

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

KPU Pohuwato Gelar Bimtek Sitab dan Sirekab Kepada Sekretariat PPS dan PPS

Perayaan Ketupat 2025: Polres Pohuwato Fokus Amankan Tempat Wisata

Masyarakat Tunas Jaya Resah Kehadiran Bos Tambang Luar Daerah Beraktivitas di Wilayah Hutan Taluditi

Putusan Majelis Hakim ini menjadi angin segar bagi pihak KUD Dharma Tani di bawah kepemimpinan Idris Kadji. Rachmat Buluati, Wakil Ketua Bidang Humas dan Antar Lembaga KUD Dharma Tani Marisa, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kepengurusan koperasi di bawah pimpinan Pak Idris Kadji sah,” ujar Rachmat Buluati. Ia menambahkan bahwa vonis ini adalah bukti nyata perjuangan mereka dan membuktikan kepada masyarakat bahwa kepengurusan KUD Dharma Tani pimpinan Idris Kadji diakui secara hukum.

Sebelumnya, KUD Dharma Tani sempat dianggap tidak sah oleh beberapa oknum, memicu langkah hukum dari pengurus Idris Kadji untuk melaporkan Zuriati Usman, Hartati Haridji, dan Abd. Rizal Lasantu. Rachmat Buluati juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, saat ini beberapa orang yang masih menggunakan nama, logo, serta badan hukum KUD Dharma Tani telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Putusan ini sebagai bentuk jawaban terhadap beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka adalah pengurus yang sah, ini sudah terbukti bahwa KUD Dharma Tani hanya satu di Pohuwato,” tegasnya.

Dengan adanya putusan ini, pihak KUD Dharma Tani berharap kisruh dualisme kepengurusan yang kerap menjadi perbincangan di khalayak umum dapat segera berakhir. Rachmat Buluati menegaskan bahwa sejak Islah atau perdamaian pada tahun 2016 silam, seharusnya tidak ada lagi pengklaiman dua kepengurusan. (Rh)

Tags: KUD Dharma Tani MarisaPemalsuan DokumenRahmat BuluatiZuriyati Usman
Share4Tweet3Send
Previous Post

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

September 4, 2024
134
Daerah

Jelang Pilkada 2024, KPU Pohuwato Ikuti Rakor Penyusunan DPTb

Oktober 9, 2024
7
Daerah

KPU Pohuwato Ikuti Bimtek Persiapan PSU Dapil 6 Gorontalo

Juni 29, 2024
8
Daerah

Rema Muda Mesjid Nabawi Sukses Gelar Tolangga Raksasa, Badrun Yonu: Giat Positif dan Luar Biasa

September 27, 2024
25
Daerah

Lewat Workshop SDGs, Sirwan Mohi Tekankan Peran Kadus Dalam Melindungi Masyarakat

Juli 31, 2024
17
Daerah

Hadiri FGD KKN-T UNG Desa Bunuyo, Dian Ajak Warga Lawan Hoax Jelang Pilkada

September 14, 2024
1
Load More
Next Post

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

April 11, 2024

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

Juli 28, 2025

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Juli 26, 2025

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Juli 23, 2025
Hukum

Tanpa Kendali, PETI di Balayo Dekati Jalan dan Permukiman

by Redaksi
Juli 28, 2025
0
2

HistoriPos.com, Pohuwato — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, terus berlangsung tanpa hambatan....

Read more

Pertambangan Emas Ilegal di Balayo Tak Gentar Hadapi Larangan Polisi

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Aksi Bisu HMI Pohuwato: Solidaritas dan Tuntut Pencopotan Oknum Polisi

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Naiknya Air Laut Tiba-Tiba, Dua Pemancing di Randangan Tenggelam, Satu Selamat

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.