HistoriPos.com, Pohuwato — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas. Pertemuan yang awalnya dijadwalkan untuk membedah persoalan layanan perbankan di Kecamatan Randangan dan Mananggu ini justru membuka “kotak pandora” berbagai keluhan nasabah yang selama ini terpendam.
Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan para nasabah yang merasa dirugikan, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistiyo, serta sejumlah pimpinan unit BRI se-Kabupaten Pohuwato untuk meminta klarifikasi langsung.
Namun, pembahasan berkembang dinamis. Forum tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan angsuran di BRI Unit Randangan, melainkan merembet ke sejumlah persoalan krusial lainnya di BRI Unit Mananggu.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, dengan tegas menyatakan bahwa karut-marut yang terjadi di tubuh perbankan pelat merah ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kelalaian administratif belaka, melainkan sudah masuk dalam kategori fraud (kecurangan/tindakan pidana perbankan).
Salah satu hal yang paling disorotnya adalah dugaan pemblokiran sepihak terhadap kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga miskin.
“Bayangkan, kaitan dengan kartu PKH yang sudah jelas peruntukannya berdasarkan undang-undang, tiba-tiba diblokir dalam rangka untuk menyelesaikan apa yang menjadi tunggakan si penerima PKH,” ujar Abdul Hamid dengan nada geram.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Pohuwato sepakat bakal mendorong investigasi menyeluruh dan siap membawa masalah ini ke tingkat nasional.
“Sehingga kami sepakat ini diinvestigasi secara komprehensif, bahkan ditindaklanjuti hingga ke Kanwil (Kantor Wilayah). Kalau sudah begini modelnya, ini bagi saya tidak hanya persoalan Mananggu dan Randangan, bisa jadi ada persoalan di tempat lain. Minggu depan kita (DPRD) ke Jakarta, kita bawa ini ke OJK dan Komisi 10 DPR RI untuk melaporkan masalah ini,” tegasnya.
Menanggapi cercaan dan temuan di dalam pembahasan RDP, Pimpinan Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistiyo, memberikan pembelaan. Menurutnya, banyak substansi yang dipertanyakan oleh anggota legislatif sebenarnya sudah keluar dari konteks surat undangan RDP.
“Sebenarnya beberapa kasus yang dipertanyakan tadi di luar dari topik. Karena topik undangan itu hanya Mananggu dan Randangan, hanya saja di rapat banyak pertanyaan di luar topik. Karena ini di luar topik, saya belum mempelajarinya,” ucap Ridwan saat diwawancarai usai RDP.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa secara standar operasional perbankan, tindakan pemblokiran atau pendebitan saldo nasabah secara sepihak sama sekali tidak dibenarkan.
“Yang jelas setahu saya, BRI tidak boleh main asal blokir, asal debit,” tambahnya.
Terkait langkah politik DPRD Pohuwato yang berencana langsung mengadukan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI di Jakarta, Ridwan menyarankan agar lembaga legislatif tersebut menahan diri dan menyelesaikan masalah ini di tingkat daerah terlebih dahulu melalui keterbukaan data.
“Kaitan dengan akan direkomendasikan ke OJK dan Kanwil, saran saya diskusi dulu, data dulu biar kami pelajari permasalahannya seperti apa. Siapa tahu bisa selesai di sini, tidak perlu jauh-jauh ke sana,” pungkasnya. (Rh)


















