HistoriPos.com, Pohuwato – Seorang pria berinisial SK, warga Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya membobol gedung sarang walet di Kecamatan Lemito. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pohuwato pada Senin, 7 April 2025
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, dalam konferensi persnya membeberkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari AWP (28), warga Desa Maleo, Kecamatan Popayato.
“Waktu dan tempat kejadian hari kamis tanggal 3 April 2025 di Desa Babalonge Kecamatan Lemito, Pelaku SK berangkat dari rumahnya sekitar pukul 21.45 WITA menggunakan sepeda motor Vario berwarna hitam. Ia mengenakan celana panjang hitam dan kaos biru lengan panjang, serta membawa kaos cadangan berwarna hitam,” ungkap Kapolres. Selasa,(8/4/2025).
Setibanya di lokasi, SK menyembunyikan kendaraannya di tempat yang cukup jauh dari gedung walet untuk menghindari kecurigaan. Ia pun menutupi wajahnya agar tidak dikenali. Dengan menggunakan palu besi, SK menjebol tembok gedung hingga lubangnya cukup besar untuk tubuhnya masuk.
Di dalam gedung, SK hanya mengandalkan senter korek api sebagai alat penerangan saat menjalankan aksinya. Usai mencuri sarang walet, ia membawa hasil curian tersebut pulang dan menyimpannya di dalam sebuah box ikan selama dua hari.
“Setelah dua hari, SK menjual sarang walet itu kepada seorang pria berinisial R. Total beratnya mencapai 1,9 kilogram, dengan nilai jual sebesar Rp7.939.000,” jelas Kapolres Busroni.
Namun, pengakuan SK membuat polisi mendalami lebih lanjut. Ternyata, aksi pencurian ini bukan satu-satunya yang dilakukan oleh pelaku. Tim Reskrim Polres Pohuwato kini sedang menyelidiki dugaan keterlibatan SK dalam pencurian di lokasi lain.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sarang walet tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian besar dihabiskan untuk bermain judi slot.
“Akibat perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Wahyu)