• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 19 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in Hukum
1 0
0
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ilomata, H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, terkait sengketa Pilkada Pohuwato.

Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, yang sebelumnya juga menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman resmi MA, perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak upaya hukum kasasi dari pemohon, yaitu H. Yusri dan Hj. Fatmawaty.

RelatedPosts

Tindak Lanjuti Atensi Kapolda, Satreskrim Polres Pohuwato Temukan 7 Ekskavator di Lokasi PETI Hulawa

Polres Pohuwato Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Bejat! Pria di Gorontalo Tega Cabuli Adik Iparnya Hingga Hamil

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat kuasa hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara kasasi yang diajukan telah diputus dengan amar putusan ditolak,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga sengketa hukum terkait Pilkada Pohuwato dinyatakan selesai.

“Saat ini, proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara. Setelah selesai, salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara Pilkada, Firman menegaskan bahwa KPU Pohuwato selalu berkomitmen menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya tanpa ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang dilaksanakan,” kata Firman.

Firman juga menegaskan bahwa KPU akan terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Harapannya, masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan penuh terhadap proses pemilu dan Pilkada yang berlangsung di Pohuwato. (Wl)

Tags: Firman IkhwanKPU PohuwatoMahkamah AgungSengketa Pilkada
ShareTweetSend
Previous Post

Turun Menyerap Aspirasi, Limonu Hippy Jadi Andalan Masyarakat Pohuwato

Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Polres Pohuwato Agendakan Pelimpahan Tersangka Uci ke Kejari Senin Mendatang

April 3, 2026
502
Hukum

Aksi Blokade Jalan Warnai Penertiban PETI di CA Balayo: Polisi Amankan Ekscavator Hyundai, Dua Unit Lainnya Lenyap?

Januari 6, 2026
31
historipos
Hukum

Pengaruh Minuman Keras, Oknum Polisi di Pohuwato Aniaya Perempuan di Kos&Kosan

Oktober 10, 2023
22
Hukum

SIAP Layangkan Gugatan Balik Untuk Ilomata

September 24, 2024
58
historipos
Hukum

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Juli 25, 2023
2
Hukum

Fakta Baru! Saksi Ungkap Terduga Pelaku Unras di Pohuwato Belum Ditangkap

Februari 6, 2024
61
Load More
Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

Mei 15, 2026

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

Mei 10, 2026

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

Mei 10, 2026

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Mei 9, 2026
Parlemen

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

by Redaksi
Mei 15, 2026
0
1

HistoriPos.com, Pohuwato — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, memberikan pernyataan keras terkait maraknya praktik premanisme yang meresahkan...

Read more

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Tindak Lanjut Instruksi Ditjen PAS, Lapas Pohuwato Deklarasikan Bebas Handphone, Narkoba dan Keming

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.