• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in Hukum
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ilomata, H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, terkait sengketa Pilkada Pohuwato.

Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, yang sebelumnya juga menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman resmi MA, perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak upaya hukum kasasi dari pemohon, yaitu H. Yusri dan Hj. Fatmawaty.

RelatedPosts

Polres Pohuwato Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Sidang Perkara No 20 di Tunda Hingga Pekan Depan

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat kuasa hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara kasasi yang diajukan telah diputus dengan amar putusan ditolak,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga sengketa hukum terkait Pilkada Pohuwato dinyatakan selesai.

“Saat ini, proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara. Setelah selesai, salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara Pilkada, Firman menegaskan bahwa KPU Pohuwato selalu berkomitmen menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya tanpa ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang dilaksanakan,” kata Firman.

Firman juga menegaskan bahwa KPU akan terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Harapannya, masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan penuh terhadap proses pemilu dan Pilkada yang berlangsung di Pohuwato. (Wl)

Tags: Firman IkhwanKPU PohuwatoMahkamah AgungSengketa Pilkada
ShareTweetSend
Previous Post

Turun Menyerap Aspirasi, Limonu Hippy Jadi Andalan Masyarakat Pohuwato

Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Hukum

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

November 8, 2023
6
Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Pohuwato, Dua Terduga Pelaku Diamankan

April 8, 2025
361
Hukum

Pelaku Curanmor di Randangan Berhasil diringkus Tim Basudewa Polres Pohuwato

April 3, 2024
214
historipos
Hukum

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

Oktober 30, 2023
13
Hukum

Politik Uang di Bone Bolango: Ancaman Demokrasi dan Masa Depan

Februari 12, 2024
22
Hukum

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

Mei 10, 2026
75
Load More
Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

Oktober 1, 2026

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Oktober 1, 2026

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

September 27, 2026

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

September 18, 2026
Hukum

Polres Pohuwato Tertibkan PETI di Molosifat Utara, Pemodal dan 4 Operator Excavator Diringkus

by Redaksi
Oktober 1, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Pihak kepolisian Resort Pohuwato (Polres) berhasil menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molosifat Utara,...

Read more

Polres Pohuwato Amankan 4 Alat Berat Jenis Ekskavator di PETI Mada

Semarak HUT ke-81 TNI: 80 Tim Atlet Domino Adu Strategi di Kodim 1313/Pohuwato

Pekan Ke-21, YR TIM Lanjutkan Aksi Sosial di Lapas Pohuwato dan Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Proses Hukum Belum Usai, Idris Kadji Dkk Tetap ‘SAH’ Sebagai Pengurus KUD Dharma Tani

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.