• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Juli, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in Hukum
1 0
0
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ilomata, H. Yusri M. Helingo dan Hj. Fatmawaty Syarief, terkait sengketa Pilkada Pohuwato.

Putusan ini mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, yang sebelumnya juga menolak gugatan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato.

Dilansir dari laman resmi MA, perkara dengan nomor 814 K/TUN/PILKADA/2024 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak upaya hukum kasasi dari pemohon, yaitu H. Yusri dan Hj. Fatmawaty.

RelatedPosts

Karna Cemburu, Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Aniaya Tenaga Kesehatan

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Pertambangan Emas Ilegal di Pohuwato Kian Merajalela, Renggut Rumah Warga dan Dekati Fasilitas Publik

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut.

“Hari ini, melalui portal informasi perkara Mahkamah Agung, KPU Pohuwato lewat kuasa hukumnya Yakop Mahmud & Partners Law Firm telah menerima informasi bahwa perkara kasasi yang diajukan telah diputus dengan amar putusan ditolak,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga sengketa hukum terkait Pilkada Pohuwato dinyatakan selesai.

“Saat ini, proses perkara sedang dalam tahapan minutasi oleh majelis hakim atau proses pengarsipan dalam lembar negara. Setelah selesai, salinan putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara Pilkada, Firman menegaskan bahwa KPU Pohuwato selalu berkomitmen menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas bahwa KPU telah menjalankan tugasnya tanpa ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang dilaksanakan,” kata Firman.

Firman juga menegaskan bahwa KPU akan terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengedepankan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Harapannya, masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan penuh terhadap proses pemilu dan Pilkada yang berlangsung di Pohuwato. (Wl)

Tags: Firman IkhwanKPU PohuwatoMahkamah AgungSengketa Pilkada
ShareTweetSend
Previous Post

Turun Menyerap Aspirasi, Limonu Hippy Jadi Andalan Masyarakat Pohuwato

Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Mahasiswi di Pohuwato Babak Belur, Diduga Dianiaya Pacarnya

Juni 11, 2024
221
Hukum

Hampir Sebulan, Penanganan Kasus 7 Ekscavator di PETI DAM Jalan di Tempat ?

April 20, 2026
2
Hukum

Tragis! Diduga Cemburu Buta, Pria di Pohuwato Tega Tikam Istri dan Temannya

April 10, 2024
597
Hukum

Tambang Emas Ilegal di Balayo Terus Beroperasi, 10 Alat Berat Beraktivitas Ditengah Pemukiman Warga

Agustus 15, 2025
13
historipos
Hukum

Warga Sulteng Tertangkap Tangan Membawa Obat Terlarang di Pelabuhan Gorontalo

Oktober 28, 2023
5
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Juni 20, 2023
13
Load More
Next Post

Wisudah Perdana, 430 Mahasiswa Universitas Pohuwato Resmi Sandang Gelar Sarjana

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

Juli 2, 2026

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Juli 1, 2026

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Juni 29, 2026
Parlemen

Waduh! Pinca BRI Marisa Sebut Pertanyaan DPRD Banyak Keluar Dari Topik RDP

by Redaksi
Juli 2, 2026
0
25

HistoriPos.com, Pohuwato — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato pada Kamis (2/7/2026) berlangsung memanas....

Read more

Satu Suara, Seluruh Fraksi DPRD Pohuwato Tolak Masuknya PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

Bawa Semangat Baru di Sepak Bola: Zulfiana Mbuinga Resmi Dilantik Jadi Bendahara Askab PSSI Pohuwato

Resmi Dilantik untuk Periode Ketiga, Nasir Giasi Kembali Nakhodai ASKAB PSSI Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Excavator Merek SANY dan Seret 3 Orang Terduga Pelaku di PETI Teratai

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.