HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus penganiayaan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada tanggal 12 Agustus 2025 yang lalu mengambil alur yang tidak biasa. Seorang pria bernama Rizaldi Latif (26), yang menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan penglihatan di mata kirinya, kini justru berstatus sebagai terlapor.
Menurut keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum korban HYM & Patners melalui Ketua Tim Hendriyanto Mahmud, insiden bermula ketika Reza sedang bekerja dan mendengar suara keributan di jalan. Karena penasaran, ia keluar untuk melihat apa yang terjadi. Begitu ia keluar, Reza langsung digertak oleh seorang pria berinisial FH alias Uchi yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku.
Reza yang berniat memperkenalkan diri dengan mengatakan, “Ini saya, Reza,” tampa berkata- kata, tiba-tiba langsung dipukul beberapa kali oleh terduga pelaku. Pukulan tersebut menyebabkan Reza terjatuh dan mengalami luka berat pada mata kirinya, yang kini membuatnya tidak bisa melihat.
“Kalau menurut penyampaian klaen kami, kejadian ini berlangsung pada tanggal 12 Agustus, sekitar pukul 03.00 subuh,” ujar Hendrik (sapaan Hendriyanto Mahmud) kepada awak media, saat mendapingi klainnya, Selasa, (16/09/2025).
Lanjut, Hendrik menerankan, setelah insiden, Reza segera mencari pengobatan terlebih dahulu. Ia memulai perawatan dari Puskesmas Marisa, berlanjut ke RS MMC Buhuwato, klinik mata, RS Toto Kabila, hingga akhirnya dirujuk ke RS Kandou, Manado, Sulawesi Utara.
Setelah kembali dari Manado, dan kondisi korban mulai membaik, Reza langsung membuat laporan ke Polres Pohuwato.
“Karena setelah kejadian pada 12 Agustus, Reza fokus untuk pengobatan terlebih dahulu. Ia baru melaporkan kasus ini pada 10 September, jadi sekitar 6 hari yang lalu,” kata Hendrik.
Tak hanya itu, Tim kuasa hukumnya menyebut bahwa ada upaya untuk menghalangi Reza melapor, namun ia tetap bertekad untuk mencari keadilan.
“Kami dengar memang ada upaya agar Reza tidak membuat laporan. Tapi karena Reza tetap ingin mencari keadilan, maka kami menyarankan untuk tetap melapor di wilayah hukum Pohuwato,” lanjutnya.
Dalam proses pendampingan di Polres Pohuwato, tim kuasa hukum Reza terkejut mengetahui bahwa pelaku telah lebih dulu membuat laporan polisi, menjadikan Reza sebagai terlapor.
“Hari ini kami hadir mendampingi Reza dalam pengambilan keterangan oleh penyidik. Tapi status Reza hari ini justru sebagai terlapor, karena pelaku telah lebih dulu membuat laporan polisi,” ucap Hendrik.
Terakhir Hendrik menyampaikan, saat ini tim kuasa hukum Reza masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman suara. Mereka berharap Kapolres Pohuwato dapat memproses kasus ini secara transparan dan profesional, dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, demi tegaknya keadilan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau nanti sudah lengkap, akan kami sampaikan ke media. Termasuk rekaman suara, yang saat ini masih kami simpan,” tutup Hendrik. (Riswan)