HistoriPos.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Proses verifikasi faktual ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual adalah kegiatan untuk memastikan keaslian identitas pendukung dengan mencocokkan data yang ada dengan KTP elektronik.
“Proses verifikasi faktual ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka akan memverifikasi dan menyensus 11.367 pendukung yang tersebar di 12 Kecamatan dan 69 Desa,” ungkap Firman.
Selain itu, verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dukungan seseorang melalui bukti surat pernyataan dan pemenuhan persyaratan sebagai pendukung.
“Terdapat beberapa kondisi yang dapat mempengaruhi dukungan, seperti pekerjaan yang dilarang, misalnya anggota TNI, Polri, ASN, perangkat Desa, kepala BPD, dan penyelenggara pemilu. Hal ini perlu dipastikan dengan baik,” tambahnya. (Wahyu)