HistoriPos.com, Pohuwato – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menunda persidangan terhadap penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri atas dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pemprov Gorontalo, Pemda Gorontalo, PT. Puncak Emas Tani Sejahtera dan Kementrian ESDM RI.
Afrizal Pakaya Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan, persidangan hari ini (persidangan ke-2) di tunda karena ketidak hadiran dari Kementrian ESDM RI.
“Sidang hari ini pihak dari Kementrian ESDM tidak hadir. Sehingga Majelis hakim menganggap bahwa mereka tidak menggunakan haknya,” katanya saat di wawancarai usai persidangan, Kamis, (26/10/2023).
Lanjut, kata Afrizal mereka masih dalam tahapan melakukan mediasi sebelum masuk pada pokok perkara.
“Selanjutnya kami tanggal 31Septembar, hari selasa akan melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Mereka pun sangat yakin terhadap gugatan yang mereka layangkan kepada Pengadilan Negeri Gorontalo akan di terima.
“Kalau untuk keyakinan kami, insya allah gugatan kami akan di terima,” tutupnya. (Riswan)