• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Kuasa Hukum Sebut RM Operator yang Diamankan di Lokasi PETI Alamotu Adalah Korban Jebakan Oknum Kades

Redaksi by Redaksi
April 13, 2026
in Hukum
40 1
0
33
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Kasus penangkapan RM (21), operator alat berat dalam operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Alamotu, Desa Hulawa, Pohuwato kini memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya merupakan korban jebakan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa.

Fajrin Niode, selaku kuasa hukum RM, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Pohuwato pada Selasa (7/4/2026) lalu menyisakan fakta yang belum terungkap sepenuhnya. Menurutnya, RM bukanlah operator tetap dari alat berat yang disita petugas.

“Penangkapan itu menurut keterangan dari keluarga, bahwa anak ini (RM) dijebak sebetulnya, karna latara belakang anak ini, pertama dia memeng pekerja tambang yang saat itu tidak bekerja di lokasi itu, dia hanya dimintah oleh salah satu oknum kades KR untuk bekerja dilokasi tersebut dan membantu membawa alat (ekscavator),” kata Fajrin kepada awak media, Senin (14/4/2026).

RelatedPosts

Kasasi Paslon Ilomata Ditolak, KPU Pohuwato: Putusan ini Bersifat Final dan Mengikat

Survei WPR di Dengilo, Tim Temukan Alat Berat Sedang Beraktivitas

Rum Pagau Cemarkan Nama Baik Jurnalis, AJP Siap Tempuh Jalur Hukum

Sidang Unras 21 September: Kuasa Hukum Minta Bebaskan Terdakwa, Sebut Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Fajrin menjelaskan bahwa sesaat sebelum penangkapan, RM sebenarnya berencana berangkat menuju Palu. Namun, rencana tersebut berubah setelah RM menerima pesan dari oknum Kepala Desa berinisial KR.

“RM diminta tolong oleh oknum Kades tersebut untuk membantu membawa alat (ekskavator) karena dia memang memiliki kemampuan mengoperasikannya. Padahal, dia bukan operator bawaan alat itu,” jelas Fajrin.

Ia menambahkan bahwa bukti percakapan antara oknum Kades KR dan kliennya telah dikantongi penyidik untuk memperkuat dugaan bahwa RM hanya menjalankan perintah atas dasar permintaan tolong.

Kekecewaan mendalam disampaikan oleh orang tua RM, Cun Mbuinga. Ia menilai pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, yakni pemilik lokasi dan penyewa alat serta pemilik alat, justru seolah lepas tangan.

“Saya sangat keberatan. Anak saya ini korban, dia dijebak. Saya meminta anak saya dibebaskan karena sampai saat ini pemilik lokasi (oknum kades) tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” tegas Cun Mbuinga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, diduga kuat oknum Kades KR merupakan pemilik lokasi sekaligus pihak yang menyewa alat berat bermerek XCMG tersebut.

Saat ini, tim kuasa hukum masih terus memantau perkembangan kasus di Mapolres Pohuwato. Fajrin mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades dan pemilik alat berat.

“Kami baru saja mengonfirmasi bahwa ada gelar perkara terkait kasus ini. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami akan melihat perkembangan situasi ke depan,” pungkas Fajrin.

Sebelumnya, operasi penertiban PETI di Alamotu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit ekskavator XCMG dan menetapkan RM sebagai tersangka setelah kedapatan mengoperasikan alat di lokasi saat penyergapan berlangsung. (Rh)

Tags: Fajrin NiodePETI Alamotu
Share13Tweet8Send
Previous Post

Polres Pohuwato Dalami Peran Oknum Kades dalam Penangkapan Ekscavator XCMG di Alamotu

Next Post

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

historipos
Hukum

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Yakin Menang di Pengadilan

Oktober 26, 2023
8
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026
123
historipos
Hukum

Siswa SMP di Pohuwato Jadi Korban Penikaman, FT Alami Luka Robek di Bagian Lengan

Oktober 17, 2023
4
Hukum

Bocah 4 Tahun di Pohuwato Diduga Jadi Korban Pencabulan

April 1, 2025
131
historipos
Hukum

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

November 8, 2023
6
Hukum

Komnas HAM Turun Tangan! Dugaan Kekerasan Aparat Saat Amankan Demo Pohuwato Diseriusi

Januari 10, 2024
25
Load More
Next Post

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

Mei 15, 2026

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

Mei 10, 2026

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

Mei 10, 2026

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Mei 9, 2026
Parlemen

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

by Redaksi
Mei 15, 2026
0
1

HistoriPos.com, Pohuwato — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, memberikan pernyataan keras terkait maraknya praktik premanisme yang meresahkan...

Read more

Momen Lucu di Pembukaan Pohuwato Cup 2026: Syarif Mbuinga Ungkap Ketua Percasi Provinsi Kalah 2-0 dari Pak Wabup

HMI Cabang Pohuwato Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat Saat Aksi Mahasiswa di Gorontalo

UMKM Lokal Pohuwato Ramaikan Venue Turnamen Catur, Panitia Siapkan Ruang Khusua Pelaku Usaha

Tindak Lanjut Instruksi Ditjen PAS, Lapas Pohuwato Deklarasikan Bebas Handphone, Narkoba dan Keming

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.