HistoriPos.com, Pohuwato – Seorang pemuda dari Kecamatan Randangan berinisial NL, berhasil diamankan oleh Anggota Polisi Sektor Randangan pada Jum’at, (10/05/2024). Diketahui, NL, di ciduk sedang menghirup lem.
Penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan dari masyarakat, tentang perilaku seorang pecandu lem yang telah melakukan tindakan mengancam di sekitar Kompleks Pasar Desa Motolohu. Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Randangan, Abdulrahman Ibrahim bersama rekan-rekannya segera merespons dan menuju ke lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian, beberapa anggota mengalami luka goresan karena NL melawan saat hendak diamankan akibat pengaruh mabuk lem.
Saat ini, NL telah diamankan di Polsek Randangan untuk menjalani proses pemulihan dari efek mabuk lem. Abdulrahman Ibrahim, yang sudah bertugas selama kurang lebih 3 tahun sebagai Kanit Reskrim di Polsek Randangan, mengimbau kepada masyarakat wilayah tersebut agar tidak menyalahgunakan lem untuk merugikan diri sendiri, terutama untuk tujuan mabuk-mabukan.
Abdul juga menegaskan, pentingnya peran penjual lem dalam memastikan bahwa produk tersebut tidak disalahgunakan.
“untuk masyarakat lebih khusus untuk anak-anak muda agar tidak terpengaruh dengan lingkungan, apalagi sampai dengan menggunakan Lem untuk bahan pergaulan, selain itu juga untuk penjual Lem diluar sana agar lebih memperhatikan konsumen yang membeli lem supaya tidak disalah gunakan” Tutup Abdul.
Reporter: Wahyu