HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas polemik aktivitas pertambangan lokal di Ruang Rapat Kantor DPRD Pohuwato, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, tersebut mengulas sejumlah isu krusial yang menyita perhatian masyarakat, mulai dari legalitas izin operasional, penutupan akses jalan produksi, dampak ekonomi pekerja lokal, hingga kelanjutan pembayaran dana tali asih.
RDPU ini digelar sebagai langkah konkrit DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Lokal (Labrak). Kelompok masyarakat tersebut sebelumnya mengeluhkan tindakan penutupan jalan produksi dan menuntut penyelesaian hak-hak warga yang bermukim di kawasan lingkar tambang.
Mengenai keabsahan operasional perusahaan, Nasir Giasi menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, perizinan induk perusahaan dipastikan sah dan terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS).
“Perizinan induk mereka itu sudah clear di dalam sistem OSS dan berlaku sampai tahun 2032,” kata Nasir seusai memimpin RDPU.
Nasir menjelaskan, kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai legalitas perusahaan dipicu oleh proses penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang saat ini tengah menghadapi kendala teknis pada sistem OSS pemerintah pusat. Untuk menghindari persepsi publik bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal, DPRD Pohuwato berkomitmen mengawal proses administrasi penyesuaian data tersebut bersama pemerintah provinsi.
Di sisi lain, kebijakan penutupan akses jalan produksi dinilai memberikan dampak langsung terhadap pendapatan warga, khususnya para pengemudi ojek tambang yang mengandalkan mata pencaharian dari transportasi kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, Nasir meminta pihak manajemen perusahaan agar bersikap bijak dan tidak mengambil tindakan secara mendadak.
“Kami berharap perusahaan bisa bijak membaca situasi ini. Jangan langsung ditutup total sekaligus. Lakukan sosialisasi yang baik,” tegas Nasir.
Ia mendorong perusahaan untuk memilah dan mempertimbangkan akses jalan tertentu yang masih dapat ditoleransi agar mobilitas perekonomian warga lokal tetap terjaga.
Terkait hak-hak warga terdampak, data DPRD Pohuwato mencatat sedikitnya ada 120-an nama warga yang masuk dalam daftar pengajuan penerima dana kompensasi atau tali asih. Meskipun sudah ada progres pembahasan di tingkat provinsi, hingga saat ini realisasi pembayaran kompensasi belum rampung sepenuhnya.
Guna memastikan penyelesaian hak warga berjalan transparan, DPRD Pohuwato bersiap melakukan evaluasi berkala bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan meminta intervensi aktif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami meminta kepada Pak Gubernur untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian tali asih ini kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Mengingat sektor pertambangan merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan keamanan daerah, DPRD Pohuwato memastikan akan terus mengawal persoalan ini. Hasil pembahasan RDPU selanjutnya akan dibawa ke rapat fraksi dan rapat internal DPRD untuk merumuskan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo demi menjaga kondusivitas Kabupaten Pohuwato. (Rh)


















