HistoriPos.com, Pohuwato — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato secara resmi menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda utama Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato pada Kamis (26/03/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, jajaran anggota legislatif, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dalam keterangannya usai rapat, Beni Nento menegaskan bahwa DPRD akan bekerja secara maraton untuk menuntaskan pembahasan LKPJ Bupati sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, lembaga legislatif memiliki waktu maksimal satu bulan untuk memberikan rekomendasi atas laporan tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan LKPJ diberikan waktu selama satu bulan. Setelah paripurna hari ini, ditargetkan pada 26 April seluruh pembahasan sudah rampung dan akan dilanjutkan dengan paripurna penetapan persetujuan,” ungkap Beni.
Guna mencapai target tersebut, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Setelah pembacaan nama-nama pansus oleh Sekretaris Dewan, kami langsung menggelar rapat internal untuk mempercepat proses pembahasan. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 secara tepat waktu,” tambahnya.
Selain persoalan administratif LKPJ, isu strategis mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi poin krusial yang dibahas. Beni menjelaskan bahwa langkah-langkah koordinasi telah dilakukan secara intensif, termasuk pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan perwakilan pusat.
“Dalam pertemuan tersebut hadir Gubernur Gorontalo, anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi, serta pimpinan komisi. DPRD Pohuwato sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah pemerintah daerah maupun provinsi dalam pengurusan IPR,” ujar Beni.
Pemerintah daerah sendiri telah membentuk tim percepatan untuk membantu koperasi-koperasi tambang yang sudah terbentuk agar segera mendapatkan legalitas operasional. Beni menyebutkan bahwa rapat kerja bersama tim tersebut telah dilakukan pada 15 Maret lalu sebagai bentuk kesiapan daerah.
Meski progres menunjukkan tren positif, Beni mengakui masih ada hambatan teknis yang perlu segera diselesaikan, khususnya terkait status lahan seluas 156 hektare yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Terkait persyaratan administrasi, baik di tingkat daerah maupun provinsi, masih ada kendala. Salah satunya karena sebagian wilayah WPR berada di kawasan hutan desa, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Beni berharap sinergi dengan pemerintah pusat dapat segera membuahkan hasil agar masyarakat penambang mendapatkan kepastian hukum dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan turun ke lokasi. Harapannya, wilayah ini bisa segera ditetapkan kembali sebagai WPR dan dikelola oleh koperasi-koperasi yang ada,” pungkasnya. (Rh)

















