HistoriPos.com, Pohuwato — Pelayanan di Puskesmas Lemito, Kabupaten Pohuwato, sempat lumpuh setelah salah satu ahli waris, Jamaludin Olii, menutup paksa fasilitas kesehatan tersebut pada Kamis (30/01/2025) siang.
Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan yang diklaim keluarga sebagai milik mereka, namun diduga telah dijual tanpa sepengetahuan mereka oleh seorang ASN Kantor Camat Lemito berinisial JO.
Menurut Jamaludin, keluarga sama sekali tidak diberitahu atau memberikan persetujuan atas transaksi jual beli tanah yang kini menjadi lokasi Puskesmas. Mereka baru mengetahui hal tersebut setelah pembangunan selesai.
“Torang tidak tahu soal pembicaraan tanah ini jadi Puskesmas. Tidak pernah ada kesepakatan dengan kami selaku ahli waris,” ujar Jamaludin kepada awak media.
Tak hanya itu, keluarga juga merasa kesal karena JO diduga telah memalsukan surat kematian saudarinya, Wirda Olii, demi memuluskan pemindahan kepemilikan sertifikat tanah atas nama Samin Olii.
“Bayangkan saja pak, saya pe kaka masih hidup dia bikin surat kematian. Saya tanya di Desa, desa tidak tahu tidak ada nomor registrasi nya, kecamatan juga begitu,” ungkapnya dengan nada kesal.
Jamaludin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menutup Puskesmas hingga Pemerintah Kabupaten Pohuwato turun tangan dan menghadirkan JO, yang dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab.
“Saya mau tunggu dari Pak Bupati. Kami mau dia (JO) ini dihadirkan langsung karena cuma lari-lari menghindar,” pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Lemito, Iptu Andi Doda, menjelaskan bahwa meski sempat ditutup paksa, insiden tersebut tidak berlangsung lama dan tidak sampai mengganggu layanan kesehatan.
“Sudah, sudah. Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia diberi pemahaman kalau ini Puskesmas adalah objek vital. Layanan tetap berjalan, kondisi di Lemito juga Alhamdulillah masih kondusif,” bebernya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan publik.
“Tetap jaga kondusifitas. Jangan melakukan aktivitas yang justru mengganggu kenyamanan, keamanan, atau bahkan keselamatan orang lain, apalagi ini objek vital,” imbaunya. (Wahyu)