• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2024
in Hukum
4 0
0
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo — Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT PETS kembali di gelar, Senin, (08/07/2024), di PN Gorontalo.

Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat melalui pantauan awak media ini, berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.

Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.

RelatedPosts

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Desa Karya Baru Menuai Masalah

SIAP Layangkan Gugatan Balik Untuk Ilomata

Ramai di FB, Debt Collector Gadungan Diduga Marak Rampas Motor di Jalan Hati-Hati Mananggu

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.

Sementara dokumen dari penggugat pun, harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di upload dua kali.

“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.

Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.

Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH.,MH, Anggota Majelis: Dwi Hatmodjo SH.,MH dan Hascaryo SH.,MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela.Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT PETS kembali di gelar, Senin, (08/07/2024), di PN Gorontalo.


Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat melalui pantauan awak media ini, berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.


Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.


“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.


Sementara dokumen dari penggugat pun, harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di upload dua kali.

“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.

Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.

Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH.,MH, Anggota Majelis: Dwi Hatmodjo SH.,MH dan Hascaryo SH.,MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela. (Redaksi)

Tags: Irfan Slamet Bano
Share1Tweet1Send
Previous Post

Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Next Post

KPU Pohuwato Evaluasi Coklit, Usman : Progres Sudah 93,3 Persen

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

April 19, 2025
461
Hukum

Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Pohuwato Tahan Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

Mei 16, 2025
32
Hukum

Hari Ketiga Operasi PETI, Tim Gabungan TNI-Polri Sisir Lokasi Botudulanga Pohuwato

Januari 7, 2026
6
Hukum

Mafia Pupuk Subsidi di Pohuwato: Siapa Dalangnya?

Maret 28, 2024
123
historipos
Hukum

Polres Pohuwato Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Narkoba

Juni 20, 2023
12
Hukum

Remaja Perempuan di Pohuwato, Diduga Diperkosa Sekelompok Orang

Maret 31, 2024
184
Load More
Next Post

KPU Pohuwato Evaluasi Coklit, Usman : Progres Sudah 93,3 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

November 13, 2025

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Semangat Pemuda Pohuwato, Balap Katinting Meriahkan Lebaran Ketupat di Pantai Pohon Cinta

Maret 26, 2026

Satu Rumah di Patilanggio Dilahap Si Gajo Merah, Pemilik Rumah Tewas Terbakar

Maret 20, 2026

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Maret 12, 2026

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Maret 10, 2026
Olahraga

Semangat Pemuda Pohuwato, Balap Katinting Meriahkan Lebaran Ketupat di Pantai Pohon Cinta

by Redaksi
Maret 26, 2026
0
39

HistoriPos.com, Pohuwato — Perayaan Lebaran Ketupat di Kabupaten Pohuwato tahun ini berlangsung meriah. Ribuan warga memadati kawasan wisata Pantai Pohon...

Read more

Satu Rumah di Patilanggio Dilahap Si Gajo Merah, Pemilik Rumah Tewas Terbakar

Kinerja Satpol PP Pohuwato Dipertanyakan: Penegakan Perda Mati Suri di Tengah Maraknya Praktek Maksiat di Pusat Ibu Kota

Imbas Kebijakan Gubernur Gorontalo, Akbar Baderan: Hasil Keringat Rakyat Kini Tak Bernilai Jual

Moh Afif Kritik Gubernur Gorontalo: Penertiban Tambang Tanpa Solusi Matikan Ekonomi Rakyat!

  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Bermodalkan Kuitansi, Aset Pemerintah Daerah di Lahan HGU Dibongkar Sepihak

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Motif Suami di Pohuwato Tega Habisi Nyawa Istri dan Temannya Terungkap

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.