• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Sidang Perkara No. 20, Pengajuan Dokumen Bukti KUD dan PETS Dinyatakan Invalid

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2024
in Hukum
4 0
0
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Gorontalo — Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT PETS kembali di gelar, Senin, (08/07/2024), di PN Gorontalo.

Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat melalui pantauan awak media ini, berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.

Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.

RelatedPosts

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Polres Pohuwato Grebek Lokasi Perjudian

Hari Ketiga Operasi PETI, Tim Gabungan TNI-Polri Sisir Lokasi Botudulanga Pohuwato

Jelang Perayaan Ketupat, Polsek Patilanggio Gencar Razia Miras

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.

Sementara dokumen dari penggugat pun, harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di upload dua kali.

“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.

Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.

Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH.,MH, Anggota Majelis: Dwi Hatmodjo SH.,MH dan Hascaryo SH.,MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela.Sidang Perkara nomor 20 atas gugatan kepada KUD DTM, PT PETS kembali di gelar, Senin, (08/07/2024), di PN Gorontalo.


Sidang dengan agenda pengajuan bukti dari penggugat dan para tergugat melalui pantauan awak media ini, berlangsung singkat. Dimana kedua belah pihak memberikan dokumen bukti kepada majelis hakim.


Dalam pemeriksaan hakim, dokumen dari tergugat yakni kuasa hukum PT PETS dan KUD harus di revisi dan dinyatakan invalid pada beberapa item.


“Ya tadi itu ada dokumen tergugat yang harus di revisi,” ungkap Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.


Sementara dokumen dari penggugat pun, harus di lakukan perbaikan, hal itu karena adanya dokumen yang di upload dua kali.

“Nah tadi itu hanya kesalahan upload, itu sudah dua kali,” ucapnya.

Alhasil persidangan ditutup dan akan di lanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian provisi.

Hakim yang di pimpin oleh Ketua Majelis Achmad Petensili, SH.,MH, Anggota Majelis: Dwi Hatmodjo SH.,MH dan Hascaryo SH.,MH, turut Mengigatkan agar para pihak dapat melengkapi berkas pada pekan depan, jika tidak akan dilanjutkan dengan putusan sela. (Redaksi)

Tags: Irfan Slamet Bano
Share1Tweet1Send
Previous Post

Penambang Putus Sekolah: Tambang Emas Adalah Sekolah Mereka

Next Post

KPU Pohuwato Evaluasi Coklit, Usman : Progres Sudah 93,3 Persen

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Sawah Hilang Tertimbun Lumpur Tambang Emas Ilegal di Dengilo

Mei 2, 2024
8
Hukum

Akibat PETI di Desa Teratai: Rumah Warga Terendam Lumpur Tambang Ilegal, Penegak Hukum Bungkam ?

Juli 16, 2025
11
Hukum

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Desa Karya Baru Menuai Masalah

Januari 11, 2024
11
Hukum

Korban Penganiayaan Jadi Terlapor: Kuasa Hukum Rizaldi Latif Minta Transparansi Penyidikan

September 16, 2025
407
Hukum

Akibat Maraknya PETI di Taluditi, Infrastruktur Jalan Rusak

Desember 13, 2023
23
Hukum

Soal Temuan Ekskavator, Kapolsek Popbar: Kami Dalami Titik Koordinat Apakah Masuk Sulteng atau Gorontalo

Mei 3, 2026
0
Load More
Next Post

KPU Pohuwato Evaluasi Coklit, Usman : Progres Sudah 93,3 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

Maret 30, 2026

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

Mei 21, 2026

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Mei 20, 2026

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Mei 20, 2026

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Mei 20, 2026
Hukum

Sebut Pemkab Pohuwato Tak Beritikad Baik, Kuasa Hukum CV Anugrah Irapratama Siapkan Gugatan

by Redaksi
Mei 21, 2026
0
20

HistoriPos.com, Pohuwato — Polemik pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan objek wisata Pantai Libuo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan pihak...

Read more

Korupsi: Kanker Sosial yang Merenggut Masa Depan Bangsa

Korupsi Masih Jadi Ancaman Serius: Memahami Tindak Pidana Korupsi dari Perspektif Hukum Indonesia

Menjinakkan “Raja-Raja Kecil”: Menggugat Paradoks Oligarki dalam Otoda

Nirwan Due Minta APH Berantas Premanisme di Pohuwato: Masyarakat Harus Merasa Aman

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.