HistoriPos.com, Pohuwato — Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan indikasi korupsi serta pencucian uang yang melibatkan seorang pengusaha berinisial HS alias Haji Suci di Kabupaten Pohuwato.
Laporan yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui Kasi Intel ini mendapat respons cepat. Harson Ali mengungkapkan, dalam kurun waktu dua minggu setelah laporan dimasukkan, Kejati Gorontalo langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di lokasi tambang yang dilaporkan sebagai milik Haji Suci.
“Kemarin begitu laporan masuk, dalam kurun waktu dua minggu pihak Kejati langsung turun ke lapangan melakukan investigasi di lokasi milik Hj. Suci,” jelas Harson kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, hasil investigasi internal dari Kejati Gorontalo itu juga ditindaklanjuti dengan penyuratan resmi ke Kejaksaan Agung.
“Intinya laporan saya sudah ditanggapi. Mereka sudah turun lapangan dan akan menyurati Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Ditanya soal lokasi PETI, Harson menegaskan, itu telah dituangkan secara detail dalam laporan resmi. Namun, fokus utama yang ia soroti bukan hanya soal aktivitas PETI, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“HS alias Haji Suci mengambil hasil perut bumi berupa emas tanpa izin. Artinya, ada potensi kerugian ekonomi negara karena tidak ada pembayaran pajak. Dari hasil tambang yang diambil itu juga mengarah pada indikasi pencucian uang,” beber Harson.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu respon dari Kejaksaan Agung, apakah akan membentuk tim satgas khusus untuk menangani persoalan tersebut. “Kebetulan di Pohuwato sendiri, kerusakan lingkungan dan hutan akibat aktivitas tambang ilegal sudah masuk kategori zona merah,” pungkasnya. (Rh)