HistoriPos.com, Pohuwato — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato jumat (27/03/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan penyampaian Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas instruksi Kapolda Gorontalo terkait laporan maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Atas atensi Bapak Kapolda, saya memimpin tim bersama delapan personel menuju lokasi Dam. Setibanya di lokasi, kami menemukan tujuh unit excavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (31/3/2026).
Pada saat itu juga, AKP Khoirunnas enggan menyebutkan nama-nama pemilik ketujuh alat tersebut.
“Nama-nama sudah, tapi belum bisa kita buka,” kata AKP Khoirunnas.
Meski langkah kepolisian mendapat apresiasi, kritik datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Pohuwato. Ketua PERMAHI Pohuwato, Hardiknas Dulman, mendesak penyidik untuk tidak sekadar berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan harus segera menetapkan tersangka utama.
Hardiknas menekankan pentingnya transparansi mengenai siapa aktor intelektual atau pemodal di balik operasional alat-alat berat tersebut.
“Polres Pohuwato harus segera mengumumkan siapa pemilik tujuh alat berat itu. Jangan sampai perkara ini menjadi misteri yang berujung pada penghentian tanpa kejelasan. Aparat memiliki kewenangan dan instrumen untuk menelusuri pihak yang memasukkan alat-alat tersebut ke kawasan Dam,” tegas Hardiknas, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Hardiknas memperingatkan bahwa ketidakjelasan status pemilik alat dapat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai, keberadaan tujuh unit ekskavator di lokasi strategis merupakan indikasi keterlibatan pihak yang memiliki modal besar.
“Tidak masuk akal jika alat berat dalam jumlah sebanyak itu dapat beroperasi tanpa diketahui siapa pemilik atau penyewanya. Ini mengindikasikan adanya aktor besar yang seolah kebal hukum,” ujarnya.
Menurut PERMAHI, penyitaan barang bukti tanpa pengungkapan identitas pemilik hanya akan mengulang pola lama yang tidak menyentuh akar permasalahan. Publik kini menanti langkah konkret dari Polres Pohuwato untuk membongkar jaringan pemodal PETI secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Tujuh unit alat berat bukan angka kecil. Ini adalah indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir dan harus diusut hingga tuntas,” pungkas Hardiknas. (Rh)

















