• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
  • Daerah
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Ekonomi
    • Bisnis
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info
    • Opini
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Histori Pos
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Info

Home » Terkait Money Politik, Munawar: Kami Bertindak Sesuai Prosedur, Bukan Memaksakan

Terkait Money Politik, Munawar: Kami Bertindak Sesuai Prosedur, Bukan Memaksakan

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2024
in Hukum, Politik
3 0
0
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HistoriPos.com, Pohuwato — Dalam menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato mengenai penanganan kasus dugaan politik uang di Kecamatan Paguat, Bawaslu Kabupaten Pohuwato memberikan klarifikasi tegas.

Munawar, anggota Bawaslu Pohuwato, menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas independen, Bawaslu bertugas mengawasi jalannya pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami selalu mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam menangani setiap aduan, temuan, atau informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu,” tegas Munawar.

RelatedPosts

Wanita Asal Boalemo Disiram Pertalite dan Dibakar Waria Tak Dikenal

Pengaruh Minuman Keras, Oknum Polisi di Pohuwato Aniaya Perempuan di Kos&Kosan

Keajaiban Saipul A. Mbuinga dan Iwan Adam, Gerindra dan Nasdem Meroket di Pohuwato

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang diterima. Sehingga menurutnya, keliru ketika menuding Bawaslu memaksakan proses penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu ataupun PSU yang sudah sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran.

“Bukan memaksakan, kami bertindak sesuai mekanisme. Setiap laporan, informasi, atau aduan harus kami tindaklanjuti dan dilakukan penelusuran,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) itu menekankan, bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran pidana.

“Prosesnya itu ada mekanisme, ketika masuk dugaan pidana pemilu itu ruang Sentra Gakumdu, disitu ada Bawaslu, Kejaksaan dan unsur Kepolisian. Kalau bicara penanganan administrasi dan etik itu adalah Bawaslu,” jelasnya.

Terkait penanganan dugaan politik uang di Kecamatan Paguat, Munawar menjelaskan bahwa Bawaslu menjadikan kasus ini sebagai informasi awal untuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim investigasi. Hasil penelusuran tersebut, kemudian diputuskan untuk dilanjutkan ke tingkat Gakumdu karena memenuhi syarat formil dan materiil.

“Penanganan pelanggaran ada dua, berdasarkan laporan langsung atau temuan di lapangan. Untuk kasus ini, kita jadikan sebagai informasi awal karena tidak ada pelapor. Itu adalah kewajiban kami untuk menelusuri,” ujarnya.

Munawar menambahkan, bahwa Bawaslu melakukan investigasi selama beberapa hari dan setelah unsur formil dan materiil terpenuhi, kasus tersebut diserahkan ke Sentra Gakumdu.

“Jadi bukan dipaksakan, tapi begitulah hasil dari penelusuran tim berdasarkan informasi awal tadi,” pungkasnya. (Wahyu)

Tags: Bawaslu PohuwatoMoney PolitikMunawarPKSPSU
Share1Tweet1Send
Previous Post

Di Pilkada Pohuwato, Jika Saipul Pilih Iwan, Suharsi–Nasir Siap Bertarung

Next Post

Peduli Sesama, Penambang Pohuwato Ringankan Beban Korban Longsor di Tambang Suwawa

Redaksi

Redaksi

Sebagai TIM Redaksi di historipos.com

Related Posts

Hukum

Perkara No.20 Terkait Gugatan Terhadap KUD dan PT PETS, Memasuki Babak Baru

Juli 7, 2024
7
Hukum

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

Desember 1, 2023
15
Hukum

Sengketa Lahan, Puskesmas Lemito Sempat Ditutup Paksa oleh Ahli Waris

Januari 30, 2025
43
Politik

Fildan DA Bakal Ramaikan Deklarasi Pasangan SIAP

Agustus 20, 2024
89
Daerah

Akhir Kisruh KUD Dharma Tani: Hakim Vonis Pelaku Pemalsuan Dokumen, Kepengurusan Idris Kadji Dinyatakan Sah

Juli 24, 2025
127
Hukum

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Kedes KR Resmi Ditetapkan Tersangka

April 13, 2026
123
Load More
Next Post

Peduli Sesama, Penambang Pohuwato Ringankan Beban Korban Longsor di Tambang Suwawa

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

April 6, 2026

Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

September 16, 2025

Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

Oktober 3, 2025

Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

Februari 17, 2024

Tak Hadirnya PT PETS, Mediasi Perkara IUP KUD di Tunda

0
historipos

Gegara Tak Terima Anaknya di Tuduh Pencuri, Orang Tau Siswa Mengamuk di Sekolah

0
historipos

Kuasa Hukum Penambang Pohuwato Ungkap Alasan di Tundanya Mediasi

0
historipos

Proyek Pembangunan Kandang Ayam di Karya Baru Diduga Janggal, Ketua BPD Tutup Mata?

0

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

Juni 10, 2026

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Juni 8, 2026

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

Juni 6, 2026

Resmi Terbentuk, Pengurus Cabang ORADO Kabupaten Pohuwato Masa Bakti 2026–2030 Disahkan

Juni 4, 2026
Daerah

Investasi Raksasa Tapi Minim Manfaat, Warga Lokal Hanya Jadi Penonton di Negeri Sendiri?

by Redaksi
Juni 10, 2026
0
0

HistoriPos.com, Pohuwato — Dominasi tenaga kerja dari luar daerah di lingkungan perusahaan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Di tengah tingginya...

Read more

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat di Randangan, BRI Cabang Marisa Lakukan Investigasi Internal

Pinjaman Lunas Berubah Tunggakan, Nasabah BRI di Randangan Keget Ditagih Tunggakan 19 Juta

Resmi Terbentuk, Pengurus Cabang ORADO Kabupaten Pohuwato Masa Bakti 2026–2030 Disahkan

Maknai Iduladha 1447 H, Wakil Ketua DPRD Pohuwato Sentuh Warga Duhiadaa lewat Ibadah Kurban

  • Babak Baru Kasus Penganiayaan di Marisa: Tersangka FH Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

    219 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Dianiaya hingga Kehilangan Penglihatan, Reza Justru Dipanggil Polisi atas Laporan Terduga Pelaku

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Hasil Medis: Mata Kiri Rezaldi Alami Buta Permanen, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tahan Pelaku

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Siap-Siap, Nasir Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan ASN Pada Pemilu 2024

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sudah P21, Istri Almarhum Reza Pertanyakan Kinerja Polres Pohuwato Terkait Pelimpahan Tersangka Uci

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Opini
  • Info

© 2023 Historipos - Hosted By MJP Cloud Service.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.